Toba, Sumatera Utara –ELANGMASNEWS.COM) Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMAN 1 Silaen, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, menjadi sorotan serius publik. LSM Elang Mas menyatakan akan segera menempuh jalur hukum menyusul ditemukannya selisih angka antara dana yang diterima dan total realisasi penggunaan anggaran.
Berdasarkan dokumen yang beredar, pada Tahap I Tahun 2024, sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp504.640.000. Namun total penggunaan yang tercantum mencapai Rp573.180.000. Terdapat selisih sebesar Rp68.540.000 yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Selanjutnya pada Tahap II, dana yang diterima tercatat sebesar Rp525.460.161, sedangkan total penggunaan mencapai Rp569.568.500. Kembali ditemukan selisih sebesar Rp44.108.339. Jika ditotal, dugaan selisih penggunaan anggaran melebihi Rp112 juta.
Konfirmasi media yang dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, menunjukkan adanya perbedaan sikap internal pihak sekolah. Kepala Sekolah, Pasno Lingga, menyampaikan pentingnya komunikasi dan penyelesaian secara kondusif. Namun, Bendahara Sekolah, Berton Panjaitan, dinilai tidak memberikan klarifikasi terbuka terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2023 dan justru mempertanyakan tugas jurnalistik yang dilakukan awak media.
Sikap tersebut memicu reaksi dari LSM Elang Mas. Perwakilan LSM berinisial TU menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat ketidaksesuaian administrasi yang patut didalami oleh aparat penegak hukum. Selain itu, dugaan menghalangi kerja jurnalistik dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
LSM Elang Mas menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi dan tembusan kepada:
Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Langkah ini diambil guna mendorong audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di SMAN 1 Silaen, serta memastikan setiap rupiah dana negara dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Dana BOS merupakan dana publik yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kepentingan siswa serta operasional pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib terbuka dan dapat diawasi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi tertulis dan penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait selisih anggaran yang menjadi sorotan.
(
Tim)











