ElangmasNews.com,Gorontalo – Penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Safa, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, kembali diuji. Tiga unit excavator yang sebelumnya berhasil dihadang dan diamankan oleh Polsek Wonosari justru dua unit alat dilaporkan tetap menerobos masuk menuju lokasi tambang ilegal.
Fakta ini disampaikan langsung Kapolsek Wonosari, IPTU Zulkifli Saeng, S.H., M.H., kepada media pada Kamis (18/2/2026).
“Ya, ba paksa. Nanti pihak polres yang mo rencanakan operasi ke atas,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya tindakan perlawanan terbuka terhadap aparat dan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya.
Sehari sebelumnya, publik di Gorontalo dihebohkan dengan langkah tegas Polsek Wonosari yang berhasil menggagalkan tiga unit excavator, merek XCMG, Komatsu, dan Hitachi, yang diduga kuat hendak digunakan untuk aktivitas PETI di Safa. Alat berat tersebut sempat diamankan dan dikeluarkan dari wilayah Desa Sari Tani sebagai langkah preventif.
Namun alih-alih mereda, pemilik alat justru diduga melakukan tindakan memaksa untuk tetap memasukkan excavator ke kawasan tambang ilegal. Sikap tersebut bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap aparat, tetapi juga dinilai sebagai tindakan yang merendahkan wibawa hukum.
Secara yuridis, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya itu, tindakan memaksa masuk ke lokasi yang telah diamankan aparat berpotensi melanggar Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dengan ancaman pidana penjara.
Situasi ini memperlihatkan bahwa praktik PETI di Safa bukan sekadar persoalan ekonomi ilegal, tetapi telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek kewibawaan negara. Jika alat berat yang sudah diamankan saja masih bisa “dipaksa” masuk kembali, publik tentu bertanya sejauh mana kekuatan hukum ditegakkan di lapangan.
Langkah lanjutan kini berada di tangan Polres Boalemo yang disebut akan merencanakan operasi lanjutan ke lokasi tambang. Operasi tersebut dinilai krusial, bukan hanya untuk menghentikan aktivitas PETI, tetapi juga untuk memulihkan marwah penegakan hukum yang sempat dipertontonkan secara terbuka.
Masyarakat pun berharap aparat tidak hanya berhenti pada penahanan alat berat, melainkan juga menelusuri aktor-aktor utama di balik pendanaan dan pengoperasian tambang ilegal tersebut. Sebab tanpa penindakan menyeluruh, praktik PETI akan terus berulang, merusak lingkungan, menggerus pendapatan negara, dan memperlihatkan seolah hukum dapat dinegosiasikan.
Kasus ini menjadi ujian nyata, apakah negara benar-benar hadir menindak tegas pertambangan ilegal, atau justru kalah oleh keberanian para pelanggar hukum yang merasa kebal?











