Kuasa Hukum Hermanto Sipayung SH Mendesak Kapolresta Pematang Siantar:Tuntas Kan Kasus Penganiyaan,6 Bulan Mandek

Kuasa Hukum Hermanto Sipayung SH Mendesak Kapolresta Pematang Siantar:Tuntas Kan Kasus Penganiyaan,6 Bulan Mandek
Spread the love

Pematangsiantar Sumatera Utara,Elangmasnews.com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Perpetua Sinaga mendapat sorotan tajam.

Kuasa hukum pelapor, Eviwati Sirait, menilai proses hukum yang sudah berjalan lebih dari enam bulan di Polres Pematangsiantar terkesan lamban dan tidak profesional.

Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan melalui kuasa hukum Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., CIM, didampingi Rio Victori Sipayung, S.H., menegaskan bahwa sejak kasus ini dilaporkan pada 12 Februari 2025, tidak ada perkembangan signifikan meski pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka pada 2 Mei 2025.

“Klien kami sudah menempuh jalur hukum sejak Februari lalu. Namun hingga kini, tersangka tidak juga ditahan,” kata Hermanto dalam rilis pers, Jumat (29/8/2025).

Kronologi dan Kejanggalan Penanganan Kasus
Kuasa hukum mengungkap adanya sejumlah kejanggalan. Laporan yang semestinya ditangani Unit PPA Polres Pematangsiantar justru dialihkan ke Unit Jatanras I tanpa alasan yang jelas.

Pemeriksaan saksi, termasuk anak korban, juga sempat berulang kali ditunda. Bahkan surat panggilan pemeriksaan baru diterima setelah jadwal terlewat.

Proses itu baru terlaksana pada 17 Juli 2025 setelah kuasa hukum melakukan dorongan berulang.

“Ironisnya, setelah kami melaporkan dugaan pelanggaran ke Divpropam Polri pada awal Agustus, Polres Pematangsiantar malah kembali mengirim surat perkembangan kasus tertanggal 27 Agustus yang menyebutkan baru akan menetapkan tersangka. Padahal sejak Mei status tersangka sudah ada,” ujar Hermanto.

Desakan Kuasa Hukum
Kuasa hukum mendesak Kapolres Pematangsiantar agar menuntaskan perkara ini dengan serius dan transparan. Mereka juga meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja penyidik.

“Ini bukan hanya soal keadilan bagi klien kami, tapi juga soal wibawa institusi kepolisian dalam menegakkan hukum,” ucap Hermanto tegas.

Respons Propam Mabes Polri
Menanggapi pengaduan kuasa hukum, Divpropam Mabes Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor R/68A7-b/III/NAS.2.4/2025/Divpropam tertanggal Agustus 2025.

Surat itu menegaskan bahwa laporan telah dikaji bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri, lalu dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

“Kami mengapresiasi langkah Mabes Polri. Namun, kami tetap menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” kata Hermanto.

Rilis pers ini, menurut Hermanto, menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum agar setiap laporan masyarakat ditangani sesuai aturan yang berlaku.

(Emn – S. Hadi Purba)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *