Kasus Pemalsuan Surat Tanah Terkesan Diperlamban, Muhammad Khohir Minta Kapolda Sumut Turun Tangan

Kasus Pemalsuan Surat Tanah Terkesan Diperlamban, Muhammad Khohir Minta Kapolda Sumut Turun Tangan
Spread the love

Kasus Pemalsuan Surat Tanah Terkesan Diperlamban, Muhammad Khohir Minta Kapolda Sumut Turun Tangan

Elangemas.News.Com-Batubara,Sumut, 8 Juli 2025 — Harapan Muhammad Khohir untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pemalsuan surat tanah miliknya semakin diuji. Setelah laporan awal terkait perusakan dokumen tanah dihentikan tanpa alasan hukum yang jelas, kini laporan pemalsuan surat tanah yang ia ajukan pun terkesan diperlamban oleh aparat penegak hukum.

Lima bulan sejak laporan itu kembali diajukan ke Polres Batubara, tak ada perkembangan berarti. Khohir melalui kuasa hukumnya menyebut penanganan perkara berjalan stagnan dan tidak menunjukkan keseriusan dari pihak kepolisian.

“Yang kami terima hanya SP2HP dan imbauan untuk sabar. Tapi tindakan nyata terhadap para terduga pelaku belum juga ada,” ujar Khohir saat diwawancarai sejumlah awak media di Batubara, Senin (8/7).

Kasus ini bermula dari perbedaan mencolok pada dua dokumen surat tanah. Dokumen tahun 1995 mencatat luas tanah milik Khohir sebesar sembilan rante. Namun dalam dokumen lain yang muncul pada 2017, luas tanah itu bertambah menjadi 14 rante. Tidak hanya angka yang berubah, lokasi fisik tanah yang tercantum pada surat asli tahun 1995 kini bahkan tidak lagi ditemukan secara pasti.

Khohir menduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen yang berujung pada pengalihan hak atas tanah miliknya. Ia pun melaporkan dugaan tersebut ke Polres Batubara, lengkap dengan bukti dan identitas dua terlapor berinisial OK dan KD. Namun sejauh ini, belum ada penetapan status hukum terhadap keduanya.

Yang lebih mengherankan, menurut kuasa hukumnya, proses penyelidikan sempat berjalan namun kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang dianggap cacat hukum. Parahnya lagi, surat tanah asli milik Khohir sempat dirusak dan dicoret saat berada dalam proses penyelidikan.

“Kami menilai penyidik tidak profesional dan berpotensi melindungi pihak tertentu. Kalau bukti dan nama terlapor sudah ada, kenapa tidak diproses?” tegas kuasa hukum Khohir.

Khohir pun meminta perhatian langsung dari Kapolres Batubara hingga Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan menyikapi laporan ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses penegakan hukum.

“Ini bukan semata soal surat tanah, tapi menyangkut integritas institusi hukum kita. Jika laporan masyarakat tak digubris, maka ke mana lagi rakyat harus mencari keadilan?” tegasnya.

Dengan pelaporan ulang ini, Khohir berharap aparat penegak hukum benar-benar menyelidiki kasus hingga tuntas dan tidak lagi menunda proses hukum yang semestinya berpihak pada kebenaran.

(RD cobra)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *