Medan Sumatera Utara, Elangmasnews.com –
Di balik gemuruh mesin dompeng dan excavator yang menggerus bumi Mandailing Natal, tersembunyi sebuah dosa kolektif yang memakan korban. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut bukan hanya tentang kerusakan lingkungan, tetapi lebih kelam: sebuah operasi ilegal yang diduga dilindungi oknum aparat kepolisian, yang telah mengakibatkan rentetan kematian tragis warga tanpa henti.
Lokasi operasi yang paling mencolok berada di Dusun Batang Lobung, Desa Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu. Di sana, satu unit excavator milik para pengusaha tambang ilegal berinisial O.L dan S.T.G. bekerja tanpa ampun, mengeruk butiran emas dengan leluasa. Mereka beroperasi secara terang-terangan, seolah tidak memiliki rasa takut sedikitpun terhadap hukum yang berlaku.
Sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan akar persoalan mengapa para pengusaha ini begitu kebal. Mereka disebut-sebut memiliki “backing” atau perlindungan dari Oknum Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu yang berinisial i.i. “Mereka tidak takut dan secara terang-terangan melakukan penambangan… karena dari info dan cerita di tengah-tengah masyarakat mereka itu selalu anggar-anggar backing,” terang sumber tersebut.
Dampak dari keserakahan yang dilindungi ini adalah bencana kemanusiaan yang berulang. Pada 15 Mei 2025, Ahmad Mudo Harahap (48), warga Desa Suka Makmur, menjadi korban pertama yang dilaporkan tewas setelah tertimpa material tanah di lahan tambang ilegal di Aekorsik, Desa Tagilang Julu. Kematiannya seharusnya menjadi tanda bahaya yang paling nyata.
Peringatan itu tidak diindahkan. Rentetan kematian pun menyusul. Tujuh hari kemudian, pada 22 Mei, Maradongan (55) warga Lingga Bayu tewas tertimbun longsor di tambang Bulu Cino. Tiga hari setelahnya, pada 25 Mei, giliran Abi Kholifah (25) dari Batang Natal yang meregang nyawa dengan cara yang sama. Pada pertengahan Juni, tepatnya tanggal 15, seorang penambang bernama Rokman juga ditemukan meninggal tertimbun di Dusun Pulo Padang.
Tragedi paling memilukan terjadi bukan pada penambang, tetapi pada dua orang anak tak bersalah. Regina (10) dan Sopiah (9), kedua bocah murid SD itu, tewas tenggelam di kolam bekas galian tambang ilegal di Desa Rantobi pada 29 Mei 2025. Kematian mereka adalah bukti nyata bahwa lubang-lubang berbahaya peninggalan PETI dibiarkan menganga, mengancam nyawa siapa saja.
Rentetan insiden yang begitu banyak dalam waktu singkat ini telah menyulut kemarahan publik. Kasus-kasus kematian di lokasi PETI Mandailing Natal telah menjadi sorotan dan viral di berbagai lapisan masyarakat. Semua orang mempertanyakan di mana peran negara dan aparat penegak hukum ketika nyawa warganya dipertaruhkan setiap harinya.
Fakta-fakta ini menyajikan sebuah ironi pahit: aktivitas ilegal yang seharusnya ditindak justru diduga dibackup oleh oknum yang bertugas menegakkan hukum. Situasi ini menuntut investigasi internal yang independen dari Propam Polri dan mungkin bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat, operasi tambang ilegal dan korban jiwa berikutnya hanyalah soal waktu. Nyawa warga Mandailing Natal terus menjadi taruhannya.
(Emn – Tim)