Diringkus Polisi, Pencuri “Kelelawar Malam” yang Bobol Rumah di Baturaja Diamankan

Diringkus Polisi, Pencuri “Kelelawar Malam” yang Bobol Rumah di Baturaja Diamankan
Spread the love

Elangmasnews.com, OKU Baturaja –
Polsek Baturaja Timur, jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU), kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, sebuah kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di awal Agustus lalu berhasil diungkap. Satu pelaku yang beraksi layaknya “kelelawar malam” dengan membobol masuk sebuah rumah berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Kamis, 1 Agustus 2025, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Lokasi kejadian adalah di Mess Pecel Lele Saribumi yang berada di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Saat itu, kondisi lingkungan sekitar sedang sepi dan gelap, dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara yang sangat nekat. Ia memaksa masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu samping kiri. Setelah berhasil membobol akses masuk, pelaku langsung menyasar kamar depan tempat korban sedang tertidur lelap. Dengan leluasa, pelaku menggasak barang berharga yang berada dalam jangkauan.

Korban, seorang wanita bernama Susilawati, mengalami kerugian materiil akibat aksi kejahatan ini. Dua unit telepon genggam miliknya raib diambil pelaku, yaitu 1 unit HP merek Y03t berwarna hijau permata dan 1 unit HP Samsung berwarna biru. Tidak hanya itu, charger kedua ponsel tersebut juga ikut lenyap. Korban baru menyadari kehilangannya ketika terbangun pada pukul 03.00 WIB.

Menyadari menjadi korban kejahatan, Susilawati segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baturaja Timur. Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat. Tim dibentuk untuk melakukan penyelidikan, dimulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi serta perkembangan informasi di lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif, polisi menyimpulkan bahwa bukti permulaan telah cukup untuk menyangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Identitas pelaku berhasil terungkap. Akhirnya, pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Andi Hendrianto memimpin tim operasional melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan di Jalinsum Simpang IV Lampu, Desa Tanjung Baru.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah LA Als Leo (33), seorang warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Kapolsek Baturaja Timur, Akp Azwan, S.H., M.H., yang bertindak atas nama Kapolres OKU Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa saat ini pelaku telah ditahan dan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk kepentingan penyelesaian berkas perkara. Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memperkuat pengamanan rumah tempat tinggalnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal lainnya dan sekaligus menimbulkan rasa aman di masyarakat. Polsek Baturaja Timur mengimbau kepada warga untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak kriminalitas kepada pihak yang berwajib, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

(EMN – EDI SK)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *