Diduga Terpengaruh Miras, Oknum Danramil Disebut Rampas HP Istri Pemilik Kafe

Diduga Terpengaruh Miras, Oknum Danramil Disebut Rampas HP Istri Pemilik Kafe
Spread the love

Elangmasnews.com,Gorontalo – Seorang oknum Komandan Rayon Militer (Danramil) di Kabupaten Pohuwato diduga melakukan tindakan tidak pantas saat mendatangi sebuah kafe di Desa Palopo, Kecamatan Marisa. Selasa malam,( 17/02 /2026 ).

Oknum tersebut disebut-sebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan diduga merampas telepon genggam milik istri pemilik kafe.

Suami Pemilik kafe, Arlan yang juga salah satu Wartawan mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WITA saat dirinya dan istrinya sedang beristirahat. Ia mengaku terkejut ketika mendengar suara keras dari luar kamar.

” Pada saat pukul jam 2 malam, saya sementara tidur di kamar bersama istri saya, tiba tiba ada suara keras dan saya ta kage Deng maitua, disaat saya keluar ternyata itu danramil bentak bentak saya, sampai saya pun baru keluar mo pake kaos dihitung sampe tiga pake kaos,”Ungkap Arlan.

Menurut Arlan, saat dirinya keluar untuk melihat situasi, oknum tersebut diduga berbicara dengan nada tinggi dan bersikap intimidatif.

Dalam situasi itu, istri Arlan yang memegang telepon genggam diduga mengalami perampasan oleh oknum Danramil tersebut.

Arlan menyatakan keberatan atas kejadian itu dan menilai tindakan tersebut merugikan serta tidak pantas dilakukan oleh aparat.

Ia juga mengaku akan mengambil langkah untuk melaporkan peristiwa tersebut agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika merujuk pada secara aturan, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tunduk pada sejumlah ketentuan hukum dan disiplin internal. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewajiban prajurit menjaga disiplin, kehormatan, dan citra institusi.

Selain itu, prajurit juga terikat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur ketentuan pidana khusus bagi anggota militer. Dalam konteks dugaan mabuk atau tindakan yang mencederai wibawa institusi, sanksi dapat berupa hukuman disiplin hingga proses pidana militer, tergantung hasil pemeriksaan.

Baca Juga  Isu Rutan Kelas I Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata Hoaks, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara

Apabila dalam suatu peristiwa terdapat unsur intimidasi, penyalahgunaan jabatan, atau dugaan perampasan, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran disiplin berat atau tindak pidana militer.

Proses penanganannya biasanya dilakukan oleh Polisi Militer (POM), atasan yang berwenang menghukum (Ankum), serta dapat berlanjut ke Oditurat Militer jika ditemukan unsur pidana.

Terkait dugaan perampasan hp oleh oknum Danramil yang diduga dalam kondisi mabuk, Arlan mengungkapkan memiliki video dan akan dijadikan sebagai dasar hukum pelapor ke Polisi Militer atau ke atasan yang berwenang menghukum ( ANKUM ).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *