ELANG MAS NEWS
Jakarta Minggu 13 Januari 202
Dugaan lemahnya pengawasan aset daerah kembali mencuat. Sejumlah lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga beralih fungsi menjadi ladang bisnis, mulai dari parkiran liar hingga aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tanpa kejelasan izin dan peruntukan yang sah.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pengelolaan aset daerah. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Pegangsaan Dua, tepatnya di depan Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.
WH, pemerhati lingkungan, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan segelintir oknum di instansi terkait yang memanfaatkan aset milik Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan pribadi.
“Apakah ada oknum di SKPD tersebut yang bermain dan mengambil keuntungan pribadi? Dugaan ini muncul karena lemahnya pengawasan terhadap aset daerah,” ujar WH.
Ia menilai pembiaran terhadap pemanfaatan lahan pemerintah yang tidak sesuai peruntukan berpotensi menimbulkan kerugian daerah serta mencederai kepentingan publik.
Senada dengan itu, SB, tokoh sepuh Jakarta Utara, menegaskan bahwa apabila lahan kosong milik Pemprov DKI Jakarta dialihfungsikan secara resmi untuk kepentingan publik, manfaatnya akan jauh lebih besar bagi masyarakat.
“Lahan tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk taman kota, RPTRA, atau fasilitas UMKM berbasis kepentingan warga. Itu akan jauh lebih bermanfaat,” tegasnya.
SB juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di setiap SKPD, khususnya yang berkaitan dengan aset daerah.
“Sangat miris, tanah milik pemerintah yang seharusnya dijaga justru berubah fungsi menjadi parkiran yang dikelola pihak tertentu. Ini menandakan pengawasan internal tidak berjalan optimal,” tandasnya.
Sementara itu, HB, Ketua PWJU, menekankan pentingnya penertiban dan optimalisasi aset daerah, khususnya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Aset daerah harus segera difungsikan untuk kepentingan masyarakat, bukan dijadikan ladang bisnis oleh segelintir oknum. Dugaan ini semakin kuat karena adanya pembiaran oleh pemangku kebijakan terkait,” imbuhnya.
WH juga mendesak agar pemerintah segera melakukan pendataan ulang seluruh aset daerah, khususnya lahan kosong, untuk kemudian difungsikan secara transparan dan akuntabel bagi kepentingan publik.
“Manfaat aset daerah harus benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya warga di sekitar Apartemen Gading Nias,” pungkasnya.
Landasan Hukum (UU dan Regulasi Terkait)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Aset daerah merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah wajib mengelola barang milik daerah untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Setiap pemanfaatan aset daerah wajib memiliki izin dan perjanjian yang sah sesuai peruntukan.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Melarang pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum dan persetujuan pejabat berwenang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau aset negara dapat dikenakan sanksi pidana.(Team)











