Lombok Barat,—Elangmasnews.com) Permasalahan investasi di Kabupaten Lombok Barat dinilai semakin mendesak untuk mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten. Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS yang juga pakar hukum internasional dan ekonom, saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Menurut Prof. Sutan, telah terjadi anomali keuangan dalam struktur laba PT Air Minum Giri Menang (AMGM). Meskipun perusahaan tersebut terus mendapatkan suntikan modal besar dari Pemerintah Daerah Lombok Barat, imbal hasil atau dividen yang diterima daerah justru terlihat stagnan, tidak proporsional, dan dinilai tidak mencerminkan logika investasi yang sehat.
Diketahui, akumulasi modal Pemda Lombok Barat pada PT AMGM sejak 2010 hingga 2024 mencapai Rp191 miliar. Pada tahun 2024 saja, terdapat tambahan penyertaan modal sebesar Rp53 miliar, sehingga total meningkat dari Rp138 miliar menjadi Rp191 miliar. Selain itu, pada tahun 2022, PT AMGM juga memperoleh pinjaman perbankan dari PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp118,8 miliar berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 37 tanggal 23 Desember 2022. Dengan struktur tersebut, kepemilikan saham Pemda Lombok Barat kini mencapai 62,42 persen sebagai pemegang saham pengendali.
Prof. Sutan menyebut fenomena ini sebagai “capital trap” atau jebakan modal, yakni kondisi ketika uang rakyat terus disuntikkan ke perusahaan, namun tidak menghasilkan nilai tambah signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bayangkan, dengan kepemilikan mayoritas 62,42 persen dan total dana tertanam Rp191 miliar, dividen yang diterima pada 2025 hanya diproyeksikan naik Rp1 miliar, dari Rp10 miliar menjadi Rp11 miliar. Artinya, tambahan modal Rp53 miliar pada 2024 hanya menghasilkan pertumbuhan sekitar 1,8 persen. Ini kegagalan manajemen investasi yang sangat terbuka,” tegasnya.
Ia membandingkan, apabila dana Rp191 miliar tersebut ditempatkan dalam deposito bank dengan bunga moderat 5 persen, maka daerah berpotensi memperoleh pendapatan pasif sekitar Rp9,5 miliar per tahun tanpa risiko operasional.
“Jika perusahaan dengan aset besar, monopoli pasar air minum, dan total modal Rp191 miliar hanya mampu menyetor dividen Rp10–11 miliar, maka operasionalnya patut dipertanyakan. Apa bedanya dengan menaruh uang di bank?” ujarnya.
Dengan total kekuatan finansial yang mendekati Rp310 miliar (gabungan modal dan utang), PT AMGM seharusnya telah menunjukkan lonjakan laba bersih yang signifikan.
Namun jika laba tidak meningkat, Prof. Sutan menduga terjadi pembengkakan pada beban operasional atau penyusutan aset yang tidak produktif. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya proyek fisik dengan nilai yang terlalu tinggi (over-valued) sehingga biaya penyusutan menyerap laba yang seharusnya menjadi dividen.
Sebagai pemegang saham mayoritas 62,42 persen, Pemda Lombok Barat secara logika memiliki kendali kuat terhadap arah kebijakan perusahaan. Namun stagnansi dividen dinilai menunjukkan lemahnya kontrol terhadap manajemen dalam mendorong efisiensi.
Dalam analisis forensik keuangan, Prof. Sutan memaparkan tiga dugaan utama:
Pertama, dugaan “gali lubang tutup lubang”, di mana tambahan modal Rp53 miliar dan pinjaman Rp118,8 miliar diduga digunakan untuk menutup ketidakefisienan operasional masa lalu, bukan untuk ekspansi produktif.
Kedua, dugaan kebocoran anggaran melalui pembengkakan biaya non-teknis internal yang menyerap laba sebelum dibagikan sebagai dividen.
Ketiga, dugaan investasi internal yang tidak produktif, yakni pembangunan infrastruktur air yang secara fisik ada, namun secara ekonomi tidak menghasilkan pertumbuhan sambungan pelanggan yang signifikan sehingga aset menjadi kurang optimal.
Ia menilai, tidak ada investor rasional yang bersedia menambah modal puluhan miliar rupiah jika dividen tidak mengalami peningkatan berarti selama bertahun-tahun.
Prof. Sutan juga menyoroti tambahan modal Rp53 miliar pada 2024. Jika dana tersebut didepositokan dengan bunga 5 persen, daerah berpotensi memperoleh Rp2,65 miliar per tahun. Namun di PT AMGM, tambahan tersebut hanya menghasilkan kenaikan dividen Rp1 miliar pada 2025, sehingga terdapat selisih negatif sekitar Rp1,65 miliar.
“Ini bukan investasi produktif, tetapi pemborosan kekayaan daerah secara sadar,” tegasnya.
Ia menduga adanya potensi cost overrun yang mencurigakan. Menurutnya, jika pendapatan meningkat tetapi dividen tetap di kisaran Rp10–11 miliar, maka ada kemungkinan beban operasional seperti gaji, tunjangan, dan biaya umum digelembungkan atau proyek fisik mengalami mark-up harga.
“Jika saya Dewan Pengawas atau anggota DPRD, saya akan segera meminta audit independen. Potensi defisit manfaat yang mencapai sekitar Rp16,1 miliar per tahun adalah uang rakyat yang seharusnya dapat digunakan untuk membangun jalan, sekolah, atau layanan kesehatan di Lombok Barat. Jangan berlindung di balik alasan pengembangan infrastruktur jika efisiensi nol besar,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS, Pakar Hukum Pidana Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS.







