Data Laporan ke PMD Tapteng Diduga Tidak Sesuai, Kades Sihapas Disorot

Data Laporan ke PMD Tapteng Diduga Tidak Sesuai, Kades Sihapas Disorot
Spread the love

Tapanuli Tengah, –Elangmasnews.com) Dugaan kejanggalan penggunaan Dana Desa Sihapas Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tahun Anggaran 2024 semakin menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah ditemukan perbedaan antara data penyaluran Dana Desa yang tercatat dalam sistem pemerintah dengan pernyataan resmi pihak pemerintah desa.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang diperbarui per 6 Februari 2026, Desa Sihapas Suka Bangun tercatat menerima anggaran sebesar Rp922.454.000 dengan berbagai rincian kegiatan pembangunan, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Pada 12 Februari 2026, saat dikonfirmasi secara tertulis melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sihapas Suka Bangun justru membantah bahwa rincian kegiatan yang tercantum dalam data tersebut merupakan penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang dikelola oleh pemerintah desa.

“Iya selamat siang, iya saya konfirmasi bahwa dalam surat di atas, maaf itu bukan kegiatan penggunaan Dana Desa Sihapas 2024,” ujar Kepala Desa kepada awak media.
Pernyataan tersebut langsung menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas laporan penggunaan Dana Desa yang tercatat dalam sistem pemerintah pusat. Awak media kemudian kembali mempertanyakan kemungkinan adanya laporan yang dikirim pemerintah desa melalui jalur resmi ke Kementerian Desa.
Namun Kepala Desa kembali membantah keterlibatan pemerintah desa dalam pelaporan tersebut.

“Kita tidak pernah melaporkan itu pak. Mohon dicek kembali, mana tahu itu kegiatan Sihapas Kecamatan Sorkam,” jelasnya.
Guna memastikan kebenaran data, awak media kemudian meminta salinan dokumen pertanggungjawaban atau SPJ penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak oleh pihak kepala desa.

“Kalau ngirim copian SPJ maaf bang saya tidak sanggup, karena itu bukan jumlah sedikit,” ujar Kepala Desa.
Penolakan untuk menunjukkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa. Padahal, transparansi penggunaan anggaran merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga  Warga OKU Desak Penegakan Hukum dan Penutupan Angkutan Batubara yang Melintasi Jalan Umum

Jika benar data yang tercatat dalam sistem pemerintah pusat bukan merupakan laporan Pemerintah Desa Sihapas Suka Bangun, maka muncul dugaan adanya potensi penyalahgunaan, manipulasi laporan, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Kondisi ini berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat desa sebagai penerima manfaat Dana Desa.

Sejumlah masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya berharap aparat penegak hukum serta instansi pengawasan seperti Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah dapat melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Tengah serta pihak terkait lainnya guna memastikan kebenaran data dan penggunaan anggaran Dana Desa Sihapas Suka Bangun Tahun 2024.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Sihapas Suka Bangun maupun pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.

(Tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *