Elangmasnews.com, Kabupaten Boalemo — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Boalemo resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Boalemo Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
GMNI menilai, penggunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD perlu diaudit dan ditelusuri lebih lanjut karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan yang semestinya.
Dugaan ini muncul setelah adanya temuan dan kajian internal yang dianggap memiliki indikasi ketidakwajaran dalam realisasi anggaran.
Ketua GMNI Boalemo, Sahril Anwar Tialo, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi.
“Dalam LHP BPK secara jelas disebutkan bahwa belanja senilai Rp717 juta tidak dapat dibuktikan keterjadiannya. Artinya, ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi mengarah pada dugaan belanja fiktif di DPRD Boalemo,” tegas Sahril.
Ia menjelaskan, pihak Sekretariat DPRD Boalemo, penyedia, hingga pimpinan DPRD Boalemo tidak mampu menunjukkan bukti sah atas realisasi belanja tersebut. Bahkan, hasil konfirmasi menunjukkan tidak adanya transaksi yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, kondisi ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kalau sudah tidak ada bukti keterjadian, maka ini bukan lagi ranah administratif. Ini sudah masuk indikasi pidana dan harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, GMNI Boalemo juga menyoroti adanya dugaan pelemahan temuan, di mana nilai yang semula mencapai Rp717 juta justru dikecilkan menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan nilai yang jauh lebih kecil.
“Ini yang kami nilai janggal. Temuan besar justru dikecilkan. Ada indikasi pelemahan yang tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Dalam laporannya, GMNI Boalemo mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, serta memanggil seluruh pihak terkait di DPRD Boalemo, termasuk pimpinan DPRD dan pihak penyedia.
GMNI juga menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan hanya melalui mekanisme administratif seperti TGR, melainkan harus diproses secara hukum guna memberikan efek jera.
Sahril juga mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2020 di DPRD Boalemo, di mana pimpinan DPRD juga dikenakan TGR atas belanja rumah tangga.
“Ini bukan kejadian pertama. Tahun 2020 juga ada kasus serupa di DPRD Boalemo, dan sekarang terulang di 2024. Ini menunjukkan adanya pola yang dibiarkan,” ungkapnya.
GMNI Boalemo menilai pengulangan kasus ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan atau setidaknya pembiaran sistematis dalam pengelolaan anggaran di DPRD Boalemo.
“Ini uang rakyat di DPRD Boalemo. Kami akan kawal sampai tuntas. Jika tidak ada progres, kami pastikan akan turun ke jalan,” tegas Sahril.
Sebagai bentuk keseriusan, GMNI Boalemo menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas. Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi massa apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
Penulis : Kabiro Boalemo ( Kevin S ).








