Ato Hamzah Soroti PETI Dengilo, Kopdes Diduga Dijadikan Tameng Tambang Ilegal

Ato Hamzah Soroti PETI Dengilo, Kopdes Diduga Dijadikan Tameng Tambang Ilegal
Spread the love

ElangmasNews.com, Pohuwato – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo kembali menuai sorotan keras. Sekretaris Pohuwato Watch, Ato Hamzah, menilai aktivitas ilegal tersebut kian terstruktur dan bahkan diduga berlindung di balik nama koperasi desa (kopdes), Kamis (12/02/2026).

Ato Hamzah mengungkapkan, pihak-pihak tertentu disebut mengumpulkan atensi atau iuran dengan mengatasnamakan kopdes, seolah-olah aktivitas pertambangan yang berjalan memiliki legitimasi hukum. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kopdes yang dimaksud belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

“Ini sangat berbahaya. Citra koperasi desa rusak karena ulah oknum-oknum yang mengumpulkan atensi dan kemudian berlindung di balik nama kopdes. Koperasi seharusnya menjadi wadah ekonomi rakyat, bukan tameng kejahatan lingkungan,” tegas Ato Hamzah.

Ia menilai, pola semacam ini bukan hanya menyesatkan masyarakat penambang, tetapi juga berpotensi menjerumuskan kelembagaan desa ke dalam pusaran pelanggaran hukum serius. Terlebih, aktivitas PETI di Dengilo diduga terus berlangsung tanpa pengawasan lingkungan, tanpa reklamasi, dan berisiko merusak kawasan hutan serta ekosistem sekitar.

Lebih jauh, Ato Hamzah juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 3 Pohuwato, berinisial FA, yang disebut-sebut mengetahui atau bahkan membiarkan aktivitas PETI tersebut berlangsung. Dugaan ini, menurutnya, harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang secara transparan.

“Jika benar ada oknum KPH yang terlibat atau melakukan pembiaran, ini pelanggaran serius. Aparat kehutanan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan, bukan justru membiarkan perusakan,” ujarnya.

Secara hukum, praktik PETI jelas merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) secara tegas menyebutkan bahwa:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau IPR) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga  Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Menteri Bentuk Tim Sidik Aparat Gila Judol "HP Perangkat Aparat Wajib Di Pantau!!!

Selain itu, penggunaan nama koperasi tanpa dasar perizinan tambang juga tidak membenarkan aktivitas pertambangan. Koperasi bukan badan hukum pertambangan, kecuali telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sektor minerba.
Dari sisi lingkungan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Aktivitas PETI yang menggunakan alat berat, bahan kimia, atau merusak daerah aliran sungai berpotensi dikenai sanksi pidana lingkungan.

Jika lokasi PETI berada di kawasan hutan, maka UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga berlaku, termasuk ancaman pidana bagi pihak yang melakukan atau membiarkan kegiatan ilegal di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan.

Pohuwato Watch mendesak Polres Pohuwato, Gakkum KLHK, serta Inspektorat dan instansi kehutanan untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan nama kopdes serta dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga negara ikut runtuh,” pungkas Ato Hamzah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPH 3 Pohuwato maupun pihak koperasi yang disebut-sebut terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *