Elangmasnews.com, Kabupaten Boalemo – Penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo, terus bergerak menuju tahap penindakan. Laporan yang sebelumnya diajukan ke Polda Gorontalo kini telah melalui proses administrasi dan menunggu penerbitan Surat Perintah (Sprin) sebagai dasar aksi di lapangan.
Tokoh mahasiswa Boalemo, Rivandi Abdullah, menyampaikan bahwa perkembangan tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut dari aparat kepolisian. Ia menjelaskan, saat ini proses telah memasuki tahap disposisi dan tinggal menunggu instruksi resmi untuk pelaksanaan penertiban.
“Laporan kami sudah diproses dan saat ini berada pada tahap menunggu Sprin untuk tindakan di lapangan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Menurut Rivandi, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada proses administrasi semata. Ia menegaskan pentingnya langkah nyata dari aparat guna menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan banyak pihak.
Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga dinilai berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Kami berharap aparat bertindak tegas dan segera turun ke lapangan. Ini menyangkut kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Aktivitas tambang ilegal di Hutan Sava Boalemo sendiri telah lama menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik tersebut dan memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari kerusakan lebih lanjut.











