Elangmasnews.com,Pohuwato-Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melayangkan surat panggilan kepada sejumlah aktivis untuk dimintai keterangan terkait dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan milik PT PETSPANI Gold Project.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/604/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik Subdit IV Tipidter tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/36/2026/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Gorontalo yang diterima pada Januari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pihak-pihak yang menghambat aktivitas usaha pertambangan yang telah mengantongi izin resmi, seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB.
Dalam surat panggilan itu, salah satu pihak yang diminta hadir adalah Yusuf Tantu. Ia dijadwalkan memberikan keterangan pada Senin, 6 April 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruangan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyelidik yang ditunjuk dalam perkara tersebut.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa pemanggilan ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket).
Proses ini menjadi langkah awal untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan perintangan terhadap kegiatan usaha pertambangan tersebut.
Salah satu aktivis, uang mendapatkan panggilan keterangan kepada media, mengaku heran atas laporan yang ditujukan kepada dirinya dan rekan-rekannya.
Ia menyebut, hingga saat ini dirinya tidak mengetahui secara pasti waktu kejadian yang dimaksud dalam laporan tersebut, bahkan identitas pelapor pun tidak diketahui.
“Kami sangat menyayangkan hal ini, karena sampai sekarang kami tidak tahu kapan kejadian yang dimaksud, bahkan siapa yang melaporkan juga tidak jelas,” ujar salah satu aktifis saat dimintai keterangan.
Meski demikian, Alwin menegaskan bahwa dirinya tetap bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat adanya irisan antara aktivitas advokasi atau penyampaian aspirasi oleh masyarakat dengan kepentingan operasional perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PETS PANI Gold Project terkait laporan yang dilayangkan.
Sementara itu, pihak yang dipanggil diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna memperjelas duduk perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.












