Elangmasnews.com, Kabupaten Pohuwato-Penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan aparat dengan menyita tujuh unit alat berat di wilayah DAM, Desa Hulawa.
Meski langkah tersebut mendapat perhatian publik, muncul sorotan terkait kejelasan proses hukum terhadap kasus-kasus serupa yang sebelumnya telah terjadi.
Tokoh masyarakat dan juga praktisi hukum Yusuf Mbuinga SH, menilai bahwa penindakan yang dilakukan saat ini seharusnya diiringi dengan proses hukum yang tegas dan transparan.
Ia mengingatkan agar penyitaan alat berat tidak hanya berhenti pada tahap pengamanan, tanpa adanya tindak lanjut yang jelas terhadap para pemilik maupun pihak yang terlibat.
“Polres bukan tempat penampungan alat berat. Kalau memang terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal, harus ada proses hukum yang jelas,” tegas YM.
Lebih lanjut, YM juga menyinggung sejumlah operasi sebelumnya di wilayah Dengilo, Damahukiki, dan Balayo yang sempat menjadi perhatian publik dan diberitakan di berbagai media.
Namun hingga kini, perkembangan kasus-kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi dan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang terus berulang.
Penangkapan alat berat di DAM pun diharapkan tidak menjadi sekadar rutinitas, melainkan benar-benar diikuti dengan langkah hukum yang memberikan efek jera.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tegas dalam menangani kasus pertambangan ilegal.
Kejelasan proses hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.












