Jakarta, Jumat 30 Mei 2025.
ELANG MAS NEWS
Maraknya penjualan obat Daftar G seperti Heximer, Trammadol, dan lainnya yang di perjual-belikan bebas tanpa adanya kekhawatiran akan adanya Razia dari Petugas Kepolisian di wilayah Jakarta Timur, seperti dalam Gambar salah satunya ada di Jalan Rajiman Wijoyodiningrat tepatnya dekat disamping pabrik pabrik motor Yamaha, kemudian di depan Stasiun Kereta api pondok Kopi jalan Ngurah Rai persis dibawah fly over Tol Cakung, lalu didekat pertigaan antara jalan Banjir Kanal Timur jalan Robusta pondok Kopi.
Menurut pengakuan dari masyarakat yang mengetahui keberadaan Toko tersebut sering didatangi pembeli oleh para pengamen jalanan, juga para pengguna kalangan anak muda yang suka mabuk mabukan dijalan, jelas ini mengganggu kenyamanan dan keamanan di lingkungan masyarakat yang terdampak dari keberadaan nya penjualan obat obatan ilegal dari Toko obat yang menyamar sebagai toko kosmetik.
Entah bagaimana Sudah banyak bertebaran toko toko kosmetik/ obat yang menjual Obat Obatan yang seharusnya memiliki izin penjualan, malah beredar begitu saja tanpa ada perhatian dari pihak kepolisian setempat.
Sudah Jelas dari mengkonsumsi obat obatan Yang dilarang penjualannya tanpa izin merusak Mental Generasi Muda karena ketergantungan dari obat obat tersebut kata salah satu warga di wilayah pondok Kopi yang tidak mau disebut kan namanya.
Sebaiknya penegak hukum melakukan Razia
Obat golongan G ( gevaarlijk berbahaya) ethical semua jenis psikotropika dan antibiotik, obat tersebut, , hanya bisa di beli dengan resep dokter.
Pantauan wartawan
Modus penjualan Obat Tipe G tersebut, berkedok warung toko obat/ kosmetik mereka menjual obat tanpa ada rasa takut, patut diduga mungkin saja ada oknum aparat atau petugas melakukan pembiaran atau tidak melakukan penutupan usaha haram tersebut dan para pelaku di kenakan sangsi hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Di mana Pelaku usaha yang tanpa izin memperjual- belikan jenis obat Tipe G tersebut dapat di jerat Dengan pasal 196 undang- undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jumat 30 mei 2025.*(Team Investigasi)