Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum dalam Kasus Praperadilan Budi Said di PN Jakarta Selatan

Spread the love

Jakarta – Elang Mas News – Budi Said telah resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penunjukannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi pembelian emas ilegal PT Aneka Tambang Tbk (Antam) oleh Kejaksaan Agung.

Gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, Sudiman Sidabuke, Ben Harjon, Sahat Marulitua Sidabuke, dan Helmi Mubarok pada Senin, 12 Februari 2024.

“Kami resmi sebagai kuasa dari Budi Said kuasa tanggal 12 Februari 2024 hari ini sudah resmi mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said,” kata Hotman di Omah Pawon JI. Ampera Raya No.2, Jakarta Selatan pada, Senin 12 Februari 2024.

Hotman menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya ketidakjelasan dalam proses hukum yang menimpa kliennya. Dia mengatakan bahwa permasalahan dimulai ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam dengan total harga Rp3,5 triliun, yang pembayarannya dilakukan melalui 73 transaksi terpisah.

“kalau sesuai dengan diskon dari PT Antam Surabaya harusnya Budi Said dapat 7 ton 71 kg itu kalau harga diskon. Tapi sampai sekarang yang diserahkan ke Budi Said Cuma 5,9 ton. Ada kekuarangan seberat 1.136 kg. Jadi ada kekuraganan yang belum diserahkan,” ujarnya.

Dalam menghadapi tuntutan ini, Budi Said mengajukan gugatan perdata dengan tujuan agar PT Antam memberikan sisa emas yang telah dibelinya, yakni sekitar 1 ton. Hotman meyakini bahwa kliennya selalu berhasil memenangkan gugatan perdata tersebut, bahkan sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Bahkan sudah keluar perintah eksepsi dari PN Surabaya agar PT Antam menyerahkan, tapi tidak diserahkan. Kemudian BS telah melaporkan 3 pegawai dan 1 broker dari PT Antam karena dianggap melakukan penipuan dan divonis bersalah,” tutur Hotman.

Lanjutnya dia mengatakan “Pada saat mau eksekusi eksekusi MA perdata itu tiba-tiba mulai panggilan dari Kejagung pada awal Januari dan panggilannya itu sebagai Saksi atas dugaan. Ini kuncinya penting atas dugaan perubatan kerugian negara atas 1.136 kg yang tadi belum diserahkan,” kata dia.

Mengenai spesifikasi yang diminta Kejagung kepada klien Hotman sebagai Saksi, Hotman menyatakan bahwa kliennya mengalami tindakan yang dianggap dilakukan di luar batas hukum. Dia berpendapat bahwa penyidik ​​Jampidsus melakukan penggeledahan di kediaman BS tanpa izin pengadilan, yang menurutnya merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Disita segala macam lalu dipanggil jadi Saksi pagi-pagi, pada saat dipanggil juga disita dia punya HP tanpa izin pengadilan, jam 4 sore berubah dari Saksi jadi tersangka,” kata Hotman.

“Pada saat tersangka Budi Said ditanya apakah tunjuk pengacara, dijawab belum siap karena diapnggil jadi Saksi, sesuai KUHAP yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun berhak didampingi pengacara. Tapi walaupunapun ga didampingi, tapi BAP jalan terus ditanyai 1 dan 2 pertanyaan. Lalu pada saat penandatangan pengacara BAP yang ditnjuk negara itu tanda tangan dan langsung ditahan,” ucap Hotman.

Proses hukum yang menimpa kliennya didasarkan pada perbedaan nilai antara harga emas yang dijual. Dia menyatakan bahwa dalih Antam dan Kejaksaan adalah bahwa harga yang tercantum dalam faktur adalah harga keseluruhan, yaitu Rp3,5 Triliun, yang hanya cukup untuk membayar 5 ton emas.

“Jadi kalau berdasarkan harga faktur harga sebenarnya kalau tanpa diskon Aontam sudah menerima uangnya. Masuk rekening Antam dalam puluhan transfer. Jadi Antam mendalilkan harga difaktur yang benar. Klien kami harga diskon,” ujarnya.

Hotman mengajukan gugatan praperadilan atas kasus kliennya (Budi Said), dengan argumen bahwa kasus tersebut seharusnya bersifat perdata, bukan kriminal, berdasarkan perbedaan nilai jual emas. Dia mengklaim bahwa Antam dan Kejaksaan hanya mempertimbangkan harga yang tercantum di faktur-sebesar Rp3,5 Triliun, yang menurut mereka hanya cukup untuk membeli 5 ton emas-sebagai dasar hukum.

“Alasan kedua penetapan tersangka tidak sah, karena tidak ada dua bukti permulaan yang cukup. Anda tahu kalau orang yang dimaksud harus ada bukti, kalau diberikan kerugian negara 1000 Kg kapan diserahkan. Karena MA meminta diserahkan tapi belum dilakukan,” ucapnya.

“Ketiga penyertaan tersingkir dilakukan secara tidak sah tanpa penyelesaian pengadilan,” tuturnya.

Disisi lain, kuasa hukum Budi Said, kuasa hukum, drs. Ben. D. Hadjln, SH mengatakan yang bersangkutan telah mengirim surat ke berbagai pihak, termasuk pimpinan di Jakarta, untuk menanyakan tentang emas diskon yang seharusnya menjadi haknya namun belum diperoleh.

Setelah itu, dia mendapatkan jawaban pertama bahwa penjualan tidak ada diskon. Kemudian, dia melapor ke Polda Jatim terkait hal ini. Cara ini dianggap sebagai bagian dari konspirasi, dan sulit dipercaya bahwa dia mengirim surat ke berbagai pihak. “Namun, ketika dia mengirimkan surat ke mana-mana termasuk dengan tembusan kepada Kementerian BUMN, hal ini menunjukkan bahwa dia menyadari bahwa dia telah ditipu dalam kasus ini. Faktanya, pengadilan juga memutuskan hal yang sama, dan keputusan hakim harus dianggap benar, bahwa siapa pun harus tunduk pada asas hukum dalam konteks negara, dasar hukum, dan kita harus memahaminya,” kata dia di lokasi yang sama.

Kuasa hukum yang lain, DR Sudiman Sidabukke SH cn M.HUM mengatakan pemalsuan surat yang diduga palsu mungkin terkait dengan pengakuan pegawai mengenai utang emas sejumlah 1.135 gram. Meskipun Budi Said dimaksudkan sebagai pembuat surat palsu tersebut, penyelidikan polisi telah menghentikan kasus tersebut. Mengenai klaim mengenai kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kg emas yang belum diterima, asal-usul kerugian tersebut masih belum jelas. Sementara itu, perihal tugas Antam yang dijual belum terkait secara langsung dengan konteks kasus yang sedang dibahas.

Budi said dikawal Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan Pra peradilan tersebut. Yang diajukan pada Senin hari ini, (12/2/2024), terhadap Kejagung RI (JAMPIDSUS) pukul 10.00wib dan didampingi juga DR. Sudirman Sidabukke, SH. Budi said akan mengajukan permohonan Pra peradilan, Senin (12/2/2024) terhadap Kejagung RI JAMPIDSUS di Kepaniteraan pengadilan negeri Jakarta Selatan , ujar Hotman Paris depan awak media.
(Yani Handayani)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights