Hendak Mencuri Didaerah Jln.Cor Batu Kuning 2 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan

Spread the love

Baturaja,elangmasnews.com — Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan 2 (dua) Pelaku tindak pidana pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Pada Hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 21:00 wib sdr FAJRI ANDEREAN dan sdr LEO NANDO duduk nongkrong di depan masjid NURUL FALAH di JI.Ir.Ibrahim Zahir Kel.Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab.OKU kemudian pada saat sdr FAJRY ANDEREAN bersama dengan sdr LEO NANDO hendak pulang kerumah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk CARRY pick up warna hitam dengan nopol BG 8965 FQ milik sdr FAJRY ANDEREAN Kemudian sdr LEO NANDO mengajak sdr FAJRI ANDEREAN berkeliling untuk mencari target yang akan di curi. Kemudian pada saat sampai di depan Conter HP AGUNG CALL setelah itu sdr LEO NANDO masuk kedalam konter tersebut dengan cara mencongkel jendela konter tersebut dengan menggunakan besi lempengan selanjutnya sdr LEO NANDO masuk kedalam konter tersebut sefangkan sdr FAJRY ANDREAN menunggu di dalam mobil dengan maksud untuk mengawasi situasi di TKP. Setelah sdr LEO NANDO masuk ke dalam conter HP untuk mengambil barang-barang dan uang yang berada didalam konter tersebut kemudian sdr LEO NANDO pun keluar dari dalam konter tersebut melalui jendela yang pertama kali sdr LEO NANDO masuk ke dalam Conter HP tersebut setelah itu sdr LEO NANDO membawa barang-barang dari dalam konter tersebut kemudian di naikkan barang-barang yang sudah di ambil dan di kumpulkan dari Conter HP tersebut kedalam bak belakang mobil pick up milik sdr FAJRY ANDEREAN kemudian setelah itu FAJRY ANDEREAN dan sdr LEO NANDO pergi dari tempat tersebut dengan membawa barang-barang yang telah di curi tersebut.

Kemudian kedua pelaku kembali melakukan aksinya disalah satu rumah warga di daerah jln.Cor Batukuning.
Sabtu tanggal 27 mei 2023 sekira pukul 02.00 wib.

Salah satu warga jln.Cor Batukuning memergoki dan Berhasil menangkap sdr FAJRY ANDREAN dan sdr LEO NANDO Di jalan Cor beton Batukuning Kec.Baturaja Barat Kab.OKU yang hendak mencuri di salah satu rumah warga,setelah itu masyarakat tersebut menghubungi pihak kepolisian di karenakan adanya tindak pencurian untuk di amankan sdr FAJRY ANDREAN dan sdr LEO NAND.

Setelah itu Anggota piket RESKRIM langsung mendatangi lokasi dimana masyarakat tersebut menangkap tangan sdr.FAJRY ANDREAN dan sdr.LEO NAND di jalan Cor beton Batukuning Kec.Baturaja Barat Kab.OKU setelah itu sdr FAJRY ANDREAN dan sdr LEO NANDO di bawa ke mako Polres OKU untuk di adakan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan dari keterangan penyidik Polres OKU kedua pelaku sebelum nya sudah pernah melakukan pencurian disalah satu Counter HP AGUNG CALL dan satu Rumah warga dan pihak korban sudah melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.

Adapun barang bukti yang diamankan :
BARANG BUKTI DI TKP 1 : 1 (satu) unit HP OPPO tipe A33 warna putih,2 (dua) buah cap AGUNG CELL warna hitam merah,1 (satu) buah toples mork DAP warna hijau barisikan 14 (emput balas). buah kabel dutu,1 (satu) bush toples main DAP warna merah berisikan 2 (dua) kabel warna biru,5 (lima) buah farfum botol 30 ml,27 (dua puluh tujuh) botol parfum 10ml,3 (tiga) buah kartu perdana telkomsel,2 (dua) buah kartu perilama AXIS,1 (satu) boch VOUCHER internet 3,1 (satu) buah kabel data mrek 65M SOURCES,Uang tunai sebesar Rp 118.000. (seratus delapan belas ribu rupiah) dengan pecahan uang tunai Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, Rp 2000 (dua ribu rupiah sebanyak 16 (enam belas)Lumber, Rp 1000 (seribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lombar,1 (satu) buah HARDIS warna hitam 500 GB.

BARANG BUKTI DI TKP 2 :
– satu unit mesin genset.
– satu buah aquarium.
– 3 buah pukul besi ( bodem)
– 1buah dongkrak mobil
– 1 unit mobil suzuki carry warna hitam.

Reporter : Herdi Anca


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights