Elangmasnews.com Makassar.Kapolres Malaka Polda NTT, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,S.I.K, saat ditemui diruang kerjanya Senin 2 Desember 2024 membenarkan adanya laporan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal tersebut 81 serta Pasal 82 KUHPidana.
Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/263/X1/2024/SPKT/Polres Malaka polda nusa tenggara timur tanggal 27 November 2024
oleh VLN orang tua Korban
Menurut Pelapor VLN dan pengakuan korban Terduga Pelaku inisial YGS melakukan perbuatannya terhadap Korban yang baru berusia 13 tahun sejak bulan Juli tahun 2023 sampai bulan September tahun 2024 dilakukan dirumahnya di salah satu desa di kecamatan Wewiku
laporanya sudah masuk ke Polres dan Penyidik sedang melakukan upaya menyelidikan.
“Kita sudah interogasi saksi Orang tua korban maupun kemudian ada beberapa saksi lagi termasuk melakukan upaya mengirim korban untuk dilakukan Visum di Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun”, untuk hasilnya nanti kita berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit setempat yang memeriksa.
Kemudian, Lanjut Kapolres dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik kita akan gelar untuk menentukan perkara yang dilaporkan apakah bisa untuk ditingkatkan ke proses penyidikan
Proses tetap jalan. Apalagi Persetubuhan terhadap anak atensi itu bukan hanya kita disini, tetapi atensi dari negara jadi kami tidak main main dan tetap profesional menangani kasus ini.
Pada Kesempatan itu Kapolres mengimbau para orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari ancaman predator seksual serta pengaruh negatif dari penggunaan ponsel dan media sosial, di antaranya dengan memberikan pendampingan, edukasi dan perhatian yang tepat kepada anak.
Adanya kasus Persetubuhan anak dibawah umur ini menjadi bukti bahwa predator anak masih berkeliaran. dari kasus yang terjadi menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terutama orang tua. “Kami imbau masyarakat kabupaten Malaka agar tidak meninggalkan anak gadisnya sendiri di rumah tanpa pengawasan,
Dengan keluarga meninggalkan anaknya di rumah umumnya modus berbagai cara sering digunakan predator anak untuk melakukan aksi kejahatan (*)
Editor//kbr