Hari Kemerdekaan Jadi Momen Penguasaan Kembali Tanah Adat oleh Rumpun Kande Api

Spread the love

LUWU, kande Api,ElangMasNews.Com – Pemangku Adat (Parenge) Kande Api Edy Lembangan dan sejumlah warga adat Kande Api pada tanggal 17-08-2024 melakukan penguasaan tanah adat mereka di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Senin 19/8/2024

Penguasaan lahan tersebut dilakukan sebagai tindak-lanjut dari gugatan balik (Rekonvensi) Parenge Kande Api terhadap gugatan (Konvensi) PT. Masmindo Dwi Area dalam perkara nomor : 16/Pdt.G/2024 /PN. Belopa yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Belopa.

Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Rudi Sinaba, SH.MH dan Penasihat Rumpun Letkol (Purnawirawan) Kamaluddin Samad warga rumpun Kande Api dibawah pimpinan dan pengawasan Parenge mendirikan 5 unit pondok dan mengamankan 3 kuburan adat yang berada dalam wilayah Adat Kande Api dalam rangka menegakkan hak-hak atas tanah adat dan kuburan tanah adat yang berada dalam konsesi pertambangan emas PT. Masmindo Dwi Area.
Menurut Rudi Sinaba, SH.MH, tanah adat Kande Api dan kuburan adat Kande Api saat ini menjadi objek sengketa dalam perkara nomor : 16/Pdt.G/2024 /PN.Belopa yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Belopa dimana warga adat melalui Parenge Kande Api melakukan klaim hukum atas dasar kepemilikan adat dalam gugatan balik , sehingga cukup beralasan hukum jika warga adat melakukan penguasaan secara de facto atas tanah adat beserta kuburan adat leluhur yang sangat mereka hormati karena sebagian kuburan adat telah dirusak oleh PT. MDA.

Rudi Sinaba menambahkan bahwa penguasaan warga secara defacto tersebut merupakan kelanjutan dan sebagai perwujudan dari gugatan di Pengadilan maka sudah seharusnya PT. MDA menghormati langkah-langkah penegakkan hak-hak oleh warga tersebut, selanjutnya apakah PT. MDA dapat meneruskan pekerjaan konstruksi pertambangannya atau tidak maka haruslah menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini yang mungkin akan bergulir sampai ke Mahkamah Agung yang membutuhkan waktu 3 sampai 4 tahun lagi.

Gugatan Balik (Rekonvensi) yang disertai penguasaan lahan dan kuburan tersebut terpaksa dilakukan oleh Parenge dan warga Adat Kande Api sebagai reaksi atas gugatan (Konvensi) PT. MDA terhadap Parenge Kande Api yang menurut Perusahaan telah menghalang-halangi kegiatan konstruksi dan menuntut Parenge Kande Api untuk membayar ganti rugi sebesar 6,8 milyar, padahal menurut Rudi Sinaba Parenge dan warga tidak pernah menghalang-halangi pekerjaan konstruksi PT. MDA karena yang dilakukan ketika itu adalah menyelamatkan kuburan adat yang sedang dirusak oleh PT. MDA menggunakan alat berat. Pengrusakan kuburan adat tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Luwu.

Lebih lanjut Rudi Sinaba menerangkan bahwa proyek pertambangan Awak Mas dari PT. MDA di Latimojong bukanlah merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga pengadaan lahannya tidak dapat menggunakan peraturan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2021 sehingga warga tidak dapat dipaksakan untuk menyerahkan tanahnya kepada PT. MDA sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu jika warga tidak menyerahkan tanahnya maka PT. MDA tetap berhak mengambil alih lahan Masyarakat dengan cara menitipkan uang ganti rugi, informasi SATGAS ini sangat menyesatkan.

Salah seorang warga Rumpun Adat Kande Api Ronald Pasolon dengan tegas dan berapi-api mengatakan bahwa warga adat akan tetap melakukan penguasaan dan akan membangun lebih banyak lagi pondok dan akan berkebun di atas tanah adat Kande Api yang saat ini menjadi objek sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap. Menurutnya, momen peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2024 dipilih untuk mengingatkan semua pihak untuk tidak membelenggu dan dapat menghormati hak-hak masyarakat adat.

Jangan menggunakan hukum untuk menindas dan merampas hak-hak masyarakat adat, sudah 79 tahun kita merdeka tapi rasanya hak-hak masyarakat adat kami tidak pernah diakui, Padahal nenek moyang kami sudah mendiami dan hidup di Kande Api selama ratusan tahun.

Sementara itu penasihat rumpun adat Kande Api Letkol (Purn) Kamaluddin Samad menegaskan bahwa kita semua menyadari investasi sangat penting dan diperlukan dalam rangka membangun perekonomian nasional dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, namun hak-hak tradisonal masyarakat atas tanah dan simbol-simbol adat seperti situs dan kuburan adat jangan sampai dikorbankan. Seharusnya pihak-pihak yang berkompeten dapat menempuh solusi yang konstruktif dalam menyelesaikan persoalan seperti ini sehingga tidak berkembang menjadi konflik agraria apalagi sampai menjadi konflik sosial. Jadi, marilah kita menghormati hak-hak adat warga Kande Api sambil menunggu hasil dari proses hukum yang sementara bergulir di pengadilan.(Tim/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights