Hakim Pengadilan Negeri OKU Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sengketa Lahan Milik H. Siswanto, SE

Spread the love

Baturaja ,elangmasnews.com – Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri OKU, hakim pengadilan mengadakan sidang lanjutan perkara persidangan Gugatan Atas kepemilikan Tanah atau Perbuatan Melawan Hukum , dalam Persidangan kali ini di Agenda dengan Pemeriksaan Saksi yang di gelar hari ini, Rabu ( 14/06/2023 ).

Pihak Penggugat Atas kepemilikan Tanah H.Siswanto SE , Robet Jeri Turnando , SH dan Arianto Pada persidangan kali ini di dampingi Kuasa Hukum nya Joni Antoni,SH dan Yudhistira ,SH, dan untuk pihak para Tergugat lagi lagi tidak Hadir dalam persidangan dan hanya di wakilkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukumnya saja.

Pada persidangan hari ini , penggugat menghadirkan 2 ( dua ) orang saksi yakni bapak Parimin mantan pegawai PNS BPN OKU menjelaskan soal Sertifikat Hak milik para tergugat yang di Keluarkan BPN OKU dan bapak Lukman Hakim menjelaskan soal sejarah KUD Minanga Ogan dan sejarah tanah Penggugat bapak H. Siswanto di Desa Gunung meraksa.

Sambung nya menurut Parimin Mantan Pegawai PNS BPN OKU ini Merasa Terpanggil dan sangat Keberatan namanya tercantum sebagi Juru Ukur dalam Sertifikat Hak Milik para Tergugat yang di keluarkan BPN OKU dan Parimin di bawah sumpahnya Secara tegas memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, yang pada inti nya parimin tidak pernah melakukan Pengukuran di KUD Minanga Ogan wilayah desa Gunung Meraksa, khususnya nama nama para tergugat yang di pertanyakan Majelis Hakim dan para pihak, juga Parimin tidak mengenal semua nama orang tersebut.

“saya tidak pernah mengukur lahan di KUD Minanga Ogan wilayah desa gunung meraksa, dan tidak pernah ada pengukuran KUD Minanga Ogan di desa gunung meraksa, apalagi nama-nama tergugat saya tidak mengenal dan saya selaku juru ukur BPN tidak pernah mengetahui soal sertifikat ini” ujar Parimin Mantan Pegawai BPN OKU.

Di pertanyakan majelis hakim dan para pihak siapa Kepala kantor pada saat itu, Parimin Menjawab bapak Toga Galingging.

Di sisi lain, bapak Lukman Hakim juga menjelaskan sebagai saksi bahwa Dahulunya KUD Minanga Ogan Kekurangan lahan, dan awalnya di minta tolong oleh bapak Makmoen Sulaiman untuk mengenalkan sekaligus menemui Kepala Desa gunung meraksa Pada saat itu, yaitu bapak H. Siswanto atau Penggugat, dan inti dari pertemuan itu bapak Makmoen sulaiman selaku Pemilik Minanga Ogan meminta tolong kepada pak siswanto untuk lahan lahan kepemilikan pak siswanto di ikutkan dalam KUD, dan Pak Siswanto pada saat itu menjabat sebagai Kades sepakat namun Menurut keterangan Saksi Pak Siswanto punya kesepakatan yaitu surat surat atas Hak tanah milik pak Siswanto tidak diserahkan kepada pihak minanga maupun BPN, dan setelah 15 tahun nanti lahan tanah beserta tanam tumbuhnya menjadi milik pak Siswanto dan dikembalikan lagi kepada pak Siswanto .

Dalam Agenda sidang yang di lakukan di pengadilan Negeri baturaja tanggal 14 juni 2023 ini berjalan dengan baik, serta masing-masing pihak juga sudah secara seksama menanya kan kepada para saksi untuk kepentingan hukum masing-masing pihak dan berjalan dengan lancar.

Dan agenda selanjutnyapun masih dalam pemeriksaan saksi tambahan dari Penggugat dan saksi dari pihak tergugat .

juga saat di minta keterangan oleh awak media pada waktu selesai persidangan Robert Jeri turnando selaku penggugat mengatakan “kita kuti saja proses Hukum dan Proses jalannya persidangan, namun kita dari awal sudah merasa janggal dengan para tergugat Anggota KUD Minanga Ogan ini, Mulai dari Gugatan PTUN dahulu dan sampai Hari ini belum tahu pasti yang mana orang-orangnya para tergugat ini, namun ada pengacara yang mewakilinya begitu juga dengan intervensi Kamarudin, tapi kita sudah ambil sikap telah mengirim surat kepada pihak penyidik Polres OKU untuk segera memanggil Kamarudin untuk di konfrontasi dengan Pak Siswanto. Tinggal menunggu surat panggilannya saja biar persoalan ini jangan berlarut agar kita bisa mencari suatu kebenaran dan mendapatkan kepastian Hukum.” pungkas Robert .

( Jovy )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights