OKU,elangmasnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja menggelar sidang lapangan terkait perkara gugatan kepemilikan tanah seluas 12 hektare di Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk batang Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan. Jumat (09/06/2023).
Sidang lapangan dengan No. Perkara : 1/Pdt.G/2023/PN Bta selaku penggugat H. Siswanto, Robert Jery Turnando, SH dan Arianto diketuai oleh Hakim I Made Gede Kariana, SH didampingi hakim anggota Dwi Bintang Satrio, SH dan Yesi Oktarina, SH berserta Panitera Pengadilan Bpk Boy.
Sidang dengan Agenda Pemeriksa Setempat (PS) dilakukan untuk mengetahui keberadaan objek sengketa dan meminta keterangan para penggugat dan tergugat letak dan batas lahan masing2 pihak tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memberikan keputusan.
Terlihat di lokasi, Majelis hakim meminta kepada penggugat Robert Jeri Turnando,SH yang didampingi pengacaranya Joni Antoni,SH dan Yudhistira,SH dan tergugat yang diwakili pengacaranya untuk menjelaskan pertanyaan dari Majelis Hakim sesuai dengan dokumen surat tanah yang mereka miliki.
“Saya tanyakan untuk penggugat dan tergugat Berapa luas tanah kalian, batasnya dari mana ke mana dan tunjukkan dimana timur dan baratnya,” tanya hakim I Made Gede Kariana, SH.
Dari pertanyaan majelis hakim penggugat Robert Jeri Turnanado terlihat lebih cepat dan tegas memberikan keterangan dalam menjawab pertanyaan majelis Hakim, berbeda dengan pihak tergugat yg di wakilkan oleh pengacara nya .
Ada 4 titik yang berpatokan pada tonggak tanda batas lahan menjadi pengecekan dan pengukuran di lakukan oleh BPN OKU sebagai turut tergugat atas perintah majelis Hakim dilokasi, 4 titik tersebut di antarnya arah Utara, Selatan, Barat, dan Timur lahan yang di sengketakan beserta batas2 nya dengan siapa .
Sidang lapangan dengan agenda Pemeriksa Setempat (PS) Di Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk batang ini, dihadiri langsung oleh pihak penggugat bersama Team pengacara nya dan perwakilan pihak BPN OKU yang di wakili oleh juru ukur BPN OKU Rahmat , dan untuk Para Tergugat Kesemua nya tidak ada yg hadir dan hanyaj di wakilkan oleh Pengacara nya . serta Kepala Desa Gunung Meraksa Dahlan,beserta perangkat nya dan perwakilan Minanga Ogan dan lainnya.
sambungnya , Penggugat mengatakan sangat di sayangkan Para pihak Tergugat atau berkepentingan ini tidak ada yg Hadir sama sekali , tidak semesti nya melepaskan sepenuhnya kepada Pengacara nya , agar Proses Pembuktian ini Bisa sama2 terang dan efektif dari masing masing Pihak ,karena yg kt persoalkan ini tentang Kepemilikan jd alangkah baiknya jika dalam Perihal pembuktian Para pihak Prinsipal yang turun langsung ke Lapangan atau mengikuti sidang .
Sidang lapangan mendapat pengamanan dari anggota koramil dan Babinsa Desa Gunung Meraksa dan Bhabinkamtibmas Desa Gunung Meraksa, proses Sidang lapangan dengan agenda Pemeriksa Setempat berjalan dengan lancar,aman dan kondusif.
Dalam acara pemeriksaan setempat pada hari ini secara langsung untuk membuktikan bahwa objek sengketa ini memang ada, dan kedua pembuktian masing2 Objek Penggugat dan Objek Para tergugat Anggota KUD di Minanga Ogan yang diterbitkan oleh BPN OKU.
Menurut Penggugat, Sertifikat Hak milik para Tergugat anggota KUD Minanga Ogan yang diterbitkan oleh BPN OKU, Yang mana bukti di lapangan setelah di terapkan fakta SHM batas batas nya tidak sesuai dengan Objek di lokasi, dan bidang Objek SHM Tergugat ini banyak masuk ke kebun kebun pribadi Milik Warga .
Disampaikannya, dalam pekara ini dirinya menggugat para tergugat Pemegang SHM atas nama Mulanta, mangasi, Roina , Ronald.S , Ganda Wijaya, Zubaidah dan Wito Haryoto.
Terusnya, Para Tergugat ini kita juga tidak tau orang mana tapi menurut data Surat yamg di keluarkan BPN OKU ini menerangkan bahwa Para Tergugat adalah Warga Desa Gunung Meraksa.
Namun faktanya sudah dibuktikan di cek dan croscek secara langsung dengan meminta keterangan kepada Masyrakat Desa dan KADES Gunung Meraksa menerangkan tidak ada data kepemilikan dan kependudukan atas nama-nama Para Tergugat Tersebut di desa Gunung Meraksa atau sebagai warga Desa Gunung Meraksa.
” Jadi disini juga kita mempertanyakan, orang- orang ini dimana dan ada atau tidak orangnya “. ujarnya.
Di fakta persidangan, dibuktikan dengan agenda pembuktian surat, Selain SHM para Tergugat ini Sdh kita Upaya kan secara Hukum PTUN sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung Pembatalan SHM dan meminta BPN OKU untuk mencabut SHM tersebut , hal mana sudah berkekuatan Hukum Tetap , dasar-dasar pembuatan sertifikat surat para tergugat ini tidak berdasarkan hukum , jelas tidak ada yang namanya from atau Permohonan pembuatan Sertifikat , dan dokumen seperti KTP, KK , SKT , dan alas Hak yg jelas .
” Sertifikat nya ada keluar, warkah nya tidak ada .”kata Robert.
Ditambahkan Robert, menurutnya Tergugat ini mendapat Hak dari Ibu Marike Naibaho keluarga Tergugat dari membeli tanah dengan Asnawi, Akuan, Sayubi dan Kosim di tahun 1993.
Di tahun 1997, ibu marike, yang mana menurut info adalah istri dari kepala BPN OKU sekitar tahun 1994 Bpk Toga Galiging.
Ibu Marike ini di tahun 1997 Hanya membuat surat pernyataan untuk memberikan haknya kepada Anak dan keponakan nya ( pihak Tergugat ), Yang mana surat ini hanya sebatas surat pernyataan saja dan di Tanda Tangani dan di Cap oleh kepala Desa Bandar Agung Yakni Syukri Jemisin pada tahun itu.
Padahal jelas Objeknya ada di wilayah hukum desa Gunung Meraksa bukan di desa bandar Agung , Tetapi BPN OKU Selaku Badan Negara Tetap menerbitkan Sertifikat ini .
jelas ini salah fatal dan menurut kami ini jelas adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum dan Dan identik dengan Mafia Tanah .
Dan untuk Pihak intervensi atas nama Kamarudin , yang mana dalam intervensi kepentingan nya mengatakan mempunyai hak dasar dari membeli kepada Penggugat , dan Kita akan buktikan dan meminta kepada Pihak Berwajib untuk di Konfrontasi antar pihak. Karena jauh sebelum nya pihak intervensi Kamarudin ini sudah pernah di BAP memberikan keterangan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres OKU, jdi menurut saya jelas Pihak intervensi ini memberikan keterangan yang berbeda.
Namun, Sebagai Warga Negera Indonesia yang Baik Semua nya kita serahkan kepada Penegak Keadilan dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan negeri Baturaja yang mengadili, memeriksa dan memberi keputusan, dan apapun itu kita selalu Menghormati keputusan Majelis Hakim . pungkas Robert Jeri Turnando,SH (*)