Kota Bekasi ,elangmasnews.com – Diduga limbah pemotongan ayam yang dibuang ke belakang pasar harapan jaya, sangat dikeluhkan warga dan pedagang, senin (12/12/2022).
Hal yang membuat warga dan pedagang mengeluh akibat limbah tersebut, karena bila musim kemarau baunya sangat menyengat dari penuturan warga dan pedagang ketika awak media investigasi ke lapangan.
Kemana Pengelola pasar atas permasalahan ini?, yang seharusnya pengelola pasar memiliki mandat memimpin, merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengkoordinir, menilai, dan menangani tugas-tugas pengelolaan pasar.
Sanksi pidana tertuang di Pasal 60 juncto pasal 104 UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 60 berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sedangkan pasal 104 menyebutkan setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dari tuduhan Dumping (Buang) limbah yang sembarangan ini masyarakat berhak dan berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup sesuai yang tertuang di pasal 67 UU PPLH Nomor32 tahun 2009, Setiap orang memelihara pemeliharaan fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup .
reporter : Fahmi / Team