Samarinda (Kalimantan Timur) Elangmasnews.com- DPRD Provinsi Kalimantan Timur Gelar Rapat Paripurna ke-15 dengan Agenda Penyampaian Laporan masa kerja Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur pembahas 2 Ranperda tentang Pencabutan Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur No 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Rekalamasi dan Pasca tambang, Pencabutan peraturan daerah Provinisi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, serta penyampaian Laporan hasil akhir Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan juga pembahasan Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur, serta persetujuan Ranperda menjadi Perda tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pendapat akhir Kepala daerah tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Senin (15/5)
Rapat paripurna ke-15 DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang Tahun 2023 di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut,M.E.
Pada acara tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, pimpinan kepala daerah yang diwakili oleh Asisten III, Kapolda Samarinda, Pangdam 6 Mulawarman, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Komandan Panggkalan TNI Angkatan Laut Kalimantan Timur, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Kalimantan Timur, Komandan Korem 91, Kepala Badan Intelejen Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Kalimantan Timur, Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta , dan sejumlah ASN Provinsi Kalimantan Timur.
Jurnalis Fajar mendrofa