DPRD Kabupaten Empat Lawang Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan

Spread the love

Elangmasnews.com. DPRD Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD dalam rangka mendengarkan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) serta melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Jum’at (23/08/2024)

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang, Persi, SE, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Arifai. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Dalam sesi awal rapat, Banggar menyampaikan laporan lengkap mengenai hasil pembahasan terkait Perubahan APBD 2024. Laporan ini memuat berbagai penyesuaian anggaran yang bertujuan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, pimpinan rapat mengajak seluruh anggota dewan yang hadir untuk memberikan persetujuan secara lisan. Setelah mendapatkan persetujuan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Penjabat Bupati Empat Lawang, Pauzan Khoiri Denin AP, MM.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Pauzan Khoiri menyatakan bahwa Nota Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan program-program yang telah direncanakan. “Mendengarkan laporan dari Banggar dan menandatangani Nota Kesepakatan ini adalah langkah krusial dalam memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” ujar Pauzan Khoiri.
Rapat paripurna ini berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan penyerahan simbolis dokumen Nota Kesepakatan oleh Ketua DPRD kepada Penjabat Bupati. Kegiatan ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Empat Lawang.(Team)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights