Jawa Barat,Elang Mas News – Rasanya belum lama dari Kamis, 20 Februari 2025 lalu, saat Presiden Prabowo Subianto melantik Gubernur–Wagub Jawa Barat 2025–2030, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan. Sejak saat itu hingga sekarang, penulis sebagai Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat berkewajiban menyampaikan refleksi yang jernih dan bertanggung jawab.
Saya tidak menempatkan diri sebagai pengkritik yang berdiri di luar sistem. Sebagai Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bidang Pemerintahan, penulis berada dalam sistem pemerintahan daerah yang sama. Tugas utamanya memastikan energi
kepemimpinan Dedi–Erwan diterjemahkan dalam tata kelola yang tertib, sah secara hukum, dan efektif dalam implementasi.
Saya mengakui secara terbuka bahwa arah kebijakan Dedi–Erwan mayoritas berpihak kepada rakyat kecil dan responsif terhadap isu lingkungan. Ini menunjukkan keberanian politik yang patut diapresiasi. Namun dalam praktik satu tahun ini, saya juga melihat adanya jarak antara visi politik dan kesiapan administrasi birokrasi. Di sinilah fungsi pengawasan DPRD menjadi penting—bukan untuk memperlambat, melainkan untuk memperkuat.
Kita awali dengan kebijakan moratorium penerbitan izin perumahan yang dimaksudkan sebagai langkah mitigasi risiko bencana. Secara prinsip, kebijakan ini memiliki dasar moral dan rasionalitas yang kuat. Jawa Barat menghadapi tekanan ekologis nyata dan pemerintah daerah memang tidak boleh membiarkan tata ruang berjalan tanpa kontrol.
Namun ketika penghentian izin dilakukan melalui surat edaran administratif dengan dampak luas terhadap sektor investasi dan lintas kewenangan, muncul persoalan kepastian hukum.
Dalam konteks tupoksi Komisi I yang membidangi pemerintahan, perizinan, dan hukum perundang-undangan, saya memandang kebijakan dengan implikasi luas memerlukan penguatan regulasi yang lebih kokoh dan terstruktur.
Persoalannya bukan soal setuju atau tidak terhadap moratorium. Persoalannya adalah bagaimana memastikan kebijakan berdiri di atas dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat OPD maupun pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan yang secara moral baik akan kehilangan daya dukung bila perangkat hukumnya lemah.
Dalam konteks kebijakan publik, Christopher Hood (2007) melalui buku The Tools of Government menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kesesuaian antara tujuan dan instrumen yang digunakan. Pemerintah memiliki berbagai alat—regulasi formal, insentif ekonomi, hingga instrumen administratif. Jika instrumen yang dipilih tidak sebanding dengan luasnya dampak kebijakan, legitimasi dan efektivitasnya dapat tergerus.
Pengetatan Izin Pertambangan
Langkah penertiban atau penghentian izin pertambangan juga lahir dari niat melindungi lingkungan dan menegakkan tata kelola sumber daya alam. Namun kebijakan semacam ini berkaitan dengan rantai pasok material, stabilitas ekonomi daerah, serta efektivitas pengawasan lapangan.
Michael Lipsky (1980) melalui konsep street-level bureaucracy menjelaskan bahwa kebijakan publik pada akhirnya dijalankan oleh aparatur tingkat bawah. Mereka yang berada di garis depan
pelayanan memiliki diskresi dan menghadapi keterbatasan sumber daya. Jika kebijakan tidak dilengkapi SOP yang jelas, pedoman operasional rinci, serta koordinasi lintas OPD yang solid, implementasinya akan sangat bergantung pada interpretasi masing-masing pelaksana.
Dalam pengalaman pengawasan kami, persoalan sering muncul bukan karena tujuan kebijakan salah, melainkan karena panduan teknis tidak cukup rinci untuk diterjemahkan aparatur di lapangan. Pengetatan izin tambang, misalnya, memerlukan integrasi data perizinan, penguatan pengawasan, koordinasi antar-dinas, serta mekanisme transisi yang jelas bagi sektor konstruksi dan ekonomi lokal.
Tanpa desain administratif yang matang, kebijakan yang dimaksudkan untuk menertibkan justru berpotensi menciptakan ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan praktik ilegal. Karena itu, penguatan mekanisme implementasi sama pentingnya dengan penegasan tujuan kebijakan.
Kecepatan langkah kebijakan Dedi–Erwan sering kali belum sepenuhnya diimbangi kesiapan teknokratis ASN. Ini bukan kritik personal, melainkan refleksi atas struktur birokrasi yang perlu penguatan sistem.
Dalam perspektif teori politik, Samuel P. Huntington dalam Political Order in Changing Societies (1968) menekankan bahwa ketidakstabilan dapat terjadi ketika mobilisasi politik berjalan lebih cepat daripada institusionalisasi. Dalam konteks Pemprov Jabar, energi kepemimpinan yang kuat harus diiringi dengan penguatan prosedur, struktur organisasi, dan disiplin administratif.
Komunikasi dan Sinergi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD. Artinya, sinergi adalah struktur konstitusional, bukan pilihan politik. Pengawasan bukanlah oposisi, melainkan mekanisme penyeimbang agar kebijakan tetap berada dalam jalur hukum dan tata kelola yang benar.
Karena itu, perlu ruang komunikasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan antara Gubernur, kepala dinas, dan DPRD, khususnya dalam kebijakan berdampak luas seperti perizinan dan pertambangan. Komunikasi yang baik akan meminimalkan kegaduhan administratif sekaligus mempercepat harmonisasi regulasi.
Saya percaya Jawa Barat memiliki potensi besar menjadi provinsi progresif sekaligus tertib. Energi kepemimpinan sudah ada. Keberpihakan sosial terlihat. Langkah berikutnya adalah memastikan mesin pemerintahan berjalan rapi.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, mari kita pastikan setiap kebijakan bukan hanya kuat secara retorika, tetapi juga sah secara hukum, tertib secara administrasi, dan efektif dalam implementasi.
Jika instrumen diperkuat, birokrasi ditata, dan komunikasi dijaga sehat, maka visi pembangunan Jawa Barat ke depan bukan hanya terasa nyata, tetapi benar-benar berdampak riil dalam praktik pemerintahan sehari-hari demi menjaga muruah pelayanan publik.
(RED)












