Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Bedah Ulang Perda PDRD, OPD Diminta Terbuka Soal Tarif

Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Bedah Ulang Perda PDRD, OPD Diminta Terbuka Soal Tarif
Spread the love

Karawang , elangmasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang melalui Komisi II mulai menggodok perubahan Raperda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama 11 organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil, seluruh dinas diminta terbuka menyampaikan rencana kenaikan, penurunan hingga penambahan jenis retribusi baru.
Langkah ini dilakukan menyusul evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri agar tidak terjadi revisi berulang setelah perda disahkan. Komisi II menekankan pentingnya pembahasan dilakukan secara menyeluruh sejak awal supaya regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan komprehensif.
Ketua Komisi II, Mumun Maemunah, menegaskan bahwa seluruh usulan harus disampaikan pada tahap pembahasan ini. Mengingat Perda Nomor 17 Tahun 2023 sebelumnya telah mengalami perubahan menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2025, pihaknya tidak menginginkan adanya penyesuaian kembali dalam waktu dekat.
“Kalau ada dinas yang ingin menaikkan atau menurunkan tarif, atau ada retribusi yang belum masuk di perda sebelumnya, sekarang harus dibahas. Jangan sampai nanti berubah lagi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Setelah pembahasan di tingkat komisi dinyatakan selesai, dokumen perubahan raperda akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan melakukan pembahasan lanjutan.
Sebanyak 11 OPD diundang dalam RDP tersebut, yakni:
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang (Bapenda)
Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Karawang (DPKP)
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang (PUPR)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang (PRKP)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang (DPMPTSP)
Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Karawang
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang
Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika)
Dinas Perhubungan tidak kembali diundang karena sebelumnya telah mengikuti rapat bersama komisi. Sementara itu, PRKP tercatat tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi terkait kemungkinan perubahan retribusi di dinas tersebut.
Dalam pembahasan, sejumlah dinas mengusulkan penambahan jenis retribusi baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam perda, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPKP. Selain itu, terdapat pula usulan penyesuaian tarif pada beberapa sektor strategis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tempat Pelelangan Ikan (TPI), serta retribusi energi daerah (RED).

Baca Juga  Hj. Sri Rahayu Agustina Gelar Reses III di Karawang Timur, Fokus Serap Aspirasi Perempuan Demi Pembangunan Daerah yang Inklusif

Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *