Komisi I DPRD Karawang Gelar RDP, Minta Proyek di Lahan Belum Dibayar Dihentikan

Komisi I DPRD Karawang Gelar RDP, Minta Proyek di Lahan Belum Dibayar Dihentikan
Spread the love

Karawang | ELANGMASNEWS.com – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama SETAKAR dan warga Desa Karangligar terkait penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan terdampak proyek normalisasi banjir, Senin (9/3/2026), di ruang rapat Komisi I DPRD Karawang.RDP tersebut turut menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta perwakilan masyarakat terdampak. Dalam rapat, DPRD menegaskan agar aktivitas proyek dihentikan sementara pada lahan yang belum dilakukan pembayaran.Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, didampingi Abdul Azis, menyatakan langkah ini diambil untuk menjawab tuntutan warga yang lahannya telah digunakan namun belum menerima ganti rugi.

Dalam pembahasan terungkap, terdapat empat bidang tanah yang masih dalam proses. Tiga bidang masih tahap administrasi dan penilaian harga oleh konsultan, sementara satu bidang terkendala karena sertifikat hilang meski sudah ada keterangan resmi dari BPN.Pihak Dinas PUPR menjelaskan bahwa proses pencairan harus melalui prosedur ketat untuk menjaga legalitas dan menghindari potensi pelanggaran hukum.

Sebagai solusi, rapat menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya percepatan konsultasi legalitas dokumen, penghentian proyek di lahan bermasalah, penyelesaian administrasi sebelum Idul Fitri, serta pematokan batas lahan yang telah dibayar.Perwakilan warga Karangligar menyambut baik hasil RDP tersebut dan berharap komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran sebelum Lebaran dapat terealisasi, mengingat lahan mereka telah digunakan selama berbulan-bulan tanpa kepastian kompensasi. ( RED )


Spread the love
Baca Juga  Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UINAM di Makassar Berlangsung Tertib

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *