DPRD Karawang Siapkan 12 Raperda untuk Dibahas Sepanjang Tahun 2026

DPRD Karawang Siapkan 12 Raperda untuk Dibahas Sepanjang Tahun 2026
Spread the love

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi menyiapkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas sepanjang tahun 2026. Jumlah tersebut tercatat lebih sedikit dibandingkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang memuat 20 Raperda.

Belasan Raperda tersebut merupakan gabungan dari usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan inisiatif DPRD, yang seluruhnya telah masuk dalam Propemperda 2026 sebagai acuan utama pembahasan legislasi daerah.

Pengurangan jumlah Raperda dinilai sebagai langkah strategis agar proses legislasi dapat berjalan lebih fokus, optimal, terukur, dan tepat sasaran, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat Karawang.

Lima Raperda Usulan Pemkab Karawang Dari pihak eksekutif, Pemkab Karawang mengusulkan lima Raperda, yakni:

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011–2031.

Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Persada Karawang.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Tujuh Raperda Inisiatif DPRD Karawang sementara itu, DPRD Karawang mengajukan tujuh Raperda melalui sejumlah komisi, dengan rincian sebagai berikut:

Komisi II

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Komisi III

Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.

Komisi IV

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kabupaten Layak Anak.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dengan komposisi 12 Raperda tersebut, DPRD Karawang berharap produk legislasi yang dihasilkan pada 2026 benar-benar berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (red)

Baca Juga  DEWAN PAKAR DPP LSM ELANG MAS,PROF.DR.KH.SUTAN NASOMAL, SH. MH : PULUHAN TRILYUN DAMPAK KERUGIAN DARI BANJIR KASUS BENDUNGAN CIAWI DI HIMBAU PRESIDEN RI PERHATIKAN

Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *