DPP LSM ELANG MAS Sikapi Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Migas di SPBU 3441213 Warungnangka,Ciasem Baru,Subang.

Spread the love

CIASEM, SUBANG, 13/06/2024,elangmasnews.Masih banyak nya pelanggaran terkait dengan pengisian Solar bersubsidi yang menggunakan Jerigen di SPBU Warungnangka Desa Ciasembaru, Kecamatan Ciasem,Kabupaten Subang ,Provinsi Jawa Barat,menjadi penomena yang seolah sudah terbiasa dilakukan,karena dengan terang- terangan para pembeli Solar yang menggunakan Jeriken itu hampir tiap hari berjejer mengurai disepanjang SPBU 3441213.

Hal itu diungkap oleh Anggota Investigasi DPP LSM ELANG MAS,yang mana menurutnya,Saking Panjangnya antrian Pembeli Solar bersubsidi yang menggunakan Jerigen membuat mobil yang ingin mengisi Pertalite pun harus ikut mengantri, bahkan ada juga yang membatalkan pembeliannya.

Ditempat terpisah saat diwawancarai oleh awak Media,Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah membenarkan adanya dugaan Pelanggaran di SPBU 3441213 Warungnangka Desa Ciasembaru, Pelanggaran dilakukan dengan cara menggunakan Barcode Pertamina, namun pada Kenyataannya Solar bersubsidi tersebut dijual ke Pabrik atau Industri,maupun ke Proyek – Proyek yang menggunakan alat berat

Selain itu,Sambung Sunarto Amrullah, antara Operator dengan Para Pemasok Solar Bersubsidi tersebut di duga ada Kong kali kong,sebab disamping Pelayanannya terlihat sangat mudah,Pembelian Solar bersubsidi yang menggunakan Jerigen lebih dari satu kali pun masih dilayani.

Pembelian BBM bersubsidi menggunakan Jerigen memang di perbolehkan,syaratnya harus memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas terkait, semisal Nelayan maka Rekomendasi nya dari Dinas Perikanan dan Kelautan,begitu juga dengan Petani Rekomendasi nya dari Dinas Pertanian.

” Rekomendasi tersebut tidak untuk disalahgunakan, yang mana seharusnya untuk Kebutuhan Melaut atau Pertanian malah dijual untuk Industri dan Proyek – proyek yang menggunakan alat berat, ini jelas Pelanggaran ” Imbuhnya.

Jika mengacu pada Undang – Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 di situ sangat jelas diterangkan,bahwa barang siapa yang dengan sengaja meniagakan atau menimbun,maka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar, artinya kami sebagai kontrol publik menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan,Tambahnya

” Harapan kami kepada Pengawas dan juga seluruh instansi terkait agar menindaklanjuti temuan ini,dan agar memberikan sanksi Tegas bukan saja kepada Pemasok nakal akan tetapi SPBU yang bersangkutan pun agar dilakukan pemutusan kerjasama, karena hal ini jelas merugikan dan sungguh ironis disaat Masyarakat sedang membutuhkan Solar bersubsidi justru menjadi ladang basah bagi para pengepul juga operator SPBU nakal ”
Tutup Sunarto Amrullah.

Rencananya DPP LSM ELANG MAS akan melaporkan hal ini kepada Hiswana Migas dan Pertamina maupun kepada Aparat Penegak Hukum. ( Team )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights