CILAMAYA,GIRANG,SUBANG,elangmasnews.com – 13/06/2023,Diduga melakukan manipulasi Data siswa sebanyak 60 ( Enam puluh ) orang siswa,Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat ( DPP LSM ELANG MAS ) yang berkedudukan dan berkantor di Jl.Mbah Buyut Perahu Dusun Karangmulya RT 03 RW 05 Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat,telah melaporkan Kepala SMK Abdi Bangsa yang berinisial S kepada Ombudsman dengan surat Nomor 0140/DPP/LSM/ELANG MAS/VI/ 2023 Tanggal 7 Juni 2023.
Bukan saja kepada Ombudsman,DPP LSM ELANG MAS juga telah melaporkan Kepala SMK Abdi Bangsa kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat,yang dibuktikan dengan surat laporan nomor 0141/DPP/LSM/ELANG MAS/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023.
DPP LSM ELANG MAS melaporkan hal itu karena sebelumnya pernah mengingatkan kepada Kepsek SMK Abdi Bangsa agar mengakui perbuatannya dan segera melakukan perbaikan,namun Kepala SMK Abdi Bangsa berkilah atau membantah jika dirinya memanipulasi data siswa,sehingga perlu dilakukan pembuktian dengan cara melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan terkait.
Selain itu,DPP LSM ELANG MAS merasa memiliki panggilan jiwa dan berkewajiban untuk menghentikan praktek nakal yang berpotensi pada kerugian Keuangan Negara,karena menurut Ketum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah,jika Praktek seperti ini dibiarkan akan berpotensi pada tindakan Korupsi,seperti terjadinya Penggelembungan Dana BOSP ( Biaya Operasional Satuan Pendidikan ) pada SMK Abdi Bangsa.
DPP LSM ELANG MAS juga berniat akan melaporkan Kepala SMK Abdi Bangsa kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) di unit Tipidkor ( Tindak Pidana Korupsi ),mengenai Laporannya apakah kepada Polda Jabar ataukah ke Kejati ( Kejaksaan Tinggi ) Jawa Barat,masih belum bisa ditentukan.
Menurut Ketum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah,bahwa sebagai Peran serta Masyarakat LSM ELANG MAS yang memiliki Tugas dan fungsi sebagai Pengawasan terhadap Penyelenggara Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan Negara yang bersumber dari pajak Rakyat, dan supaya ada efek jera dan kedepannya ada Keterbukaan,Kepala SMK Abdi Bangsa memang perlu di laporkan.
” Kami melaporkan Kepala SMKN Abdi Bangsa karena memiliki hak yang diatur oleh PP nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik ” ucap Sunarto Amrullah
” Kita tunggu tindakan yang dilakukan Ombudsman RI dan Kadisdik Jawa Barat,jika mereka tidak melakukan tindakan Pencopotan Jabatan sebagai Kepala SMK Abdi Bangsa dan tidak mencabut izin Operasional SKM Abdi Bangsa,maka kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Tipidkor ” Pungkas Sunarto Amrullah Kepada Awak Media.(RED)