DPP LSM ELANG MAS Bersama Media ELANG MAS NEWS,Awasi Pelaksanaan Program SHAT Program Sertifikat di KUD Mina Karya Bhakti Desa Muara

Spread the love

MUARA,BLANAKAN,SUBANG,19/08/2023.ELANGMAS NEWS COM.Program Sertifikat Hak Tanah (SHAT) yang diterima oleh 24 orang Anggota dan karyawan KUD Mina Karya Bhakti Desa Muara Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Jawa Barat di pertanyakan oleh Tim Investigasi DPP LSM ELANG MAS

Berdasarkan Hasil Pantauan Tim Investigasi DPP LSM ELANG MAS dan Awak Media Elang Mas News,Program Sertifikat Hak Tanah ( SHAT ) tersebut disalurkan oleh Dinas perikanan Kabupaten Subang

Menurut Keterangan Darpan atau yang biasa akrab dipanggil Akay selaku Manager KUD Mina Karya Bhakti diruang kerja mengatakan

” Terkait program Sertifikat Hak Tanah Gratis dari Dinas Perikanan,awalnya kami tidak tau apa apa,setelah 2 ( dua) bulan kami bekerja,ada datang berkas dari Dinas perikanan tentang program SHAT yang harus di lengkapi oleh kami,sedangkan kami tidak tau awal pengajuan program tersebut Karena itu pengajuannya kepengurusan Eko Ginanjar waktu menjadi ketua koprasi Mina karya Bhakti ” Ungkap Akay Kepada Awak Media dan Anggota Investigasi DPP LSM ELANG MAS.

” Program tersebut kami hanya meneruskan saja,terkait kami di minta data proposal pengajuan dan penerima manfaat,kami tidak memegangnya Karna berkas aslinya sudah kami berikan ke Dinas Perikanan dan kami tidak memiliki arsip maupun copiyannya ” Terang Akay dalam keterangannya

Ditempat terpisah Kasi Pemerintahan Desa Muara saat diwawancarai dirinya menyatakan, bahwa Program SHAT yang di salurkan melalui KUD Mina Karya Bhakti adalah Program SHAT lintor untuk UMKM.

Di tempat terpisah Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah di Kantornya mengatakan

“Setiap ada Program Pemerintah yang digulirkan kepada Masyarakat,Insya Allah LSM ELANG MAS akan selalu mendukung agar program -programnya dapat tersalurkan dengan baik, namun demikian LSM ELANG MAS pun akan selalu mengawal dan mengawasinya agar terhindar dari unsur Pemanfaatan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti pengenaan biaya yang tidak semestinya dan agar tidak terjadi Pungutan liar ( Pungli ) kepada pada penerima manfaat ” ucap Sunarto Amrullah .

Jurnalis : Bebeng


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights