Karawang,elangmasnews.com – Maraknya penghinaan terhadap wartawan yang terjadi di beberapa wilayah sering terjadi. Dan akhir-akhir ini terjadi penghinaan terhadap wartawan Dutapublik.
Sebagaimana dikutip dari Dutapublik, diduga kuat telah terjadi penghinaan dari oknum Ketua Ormas Forum Perlindungan Migran Indonesia Kabupaten Karawang yaitu H. Entang.
Penghinaan Serta Pelecehan Profesi Wartawan terjadi lagi saat Konfirmasi, Perkataan atau ucapan semestinya harus dijaga. Karena dari ucapan dapat menimbulkan penghinaan terhadap orang lain.
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dipasal 8 UU Pers sudah sangat jelas, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum.
“Menghalang-halangi kerja jurnalistik dan mengatakan penghinaan kepada profesi jurnalis, tindakan tersebut dapat dikenakan pasal pidana bisa dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta,”tegas Kabiro Advokasi & Hukum DPD IWO Indonesia Karawang Teguh Juniartono, SH dalam rilisnya, Jumat (10/03/2023).
Ketua Advokasi & Hukum IWO Indonesia DPD Karawang mengecam keras kasus penghinaan profesi wartawan tersebut dan mendesak agar penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan menangkap pelaku penghinaan.
“Agar si terlapor secepatnya ditangkap oleh polisi,”Tegas Teguh.
“kami meminta agar pihak kepolisian secepatnya memproses kasus penghinaan profesi Wartawan yang diduga dilakukan oleh Oknum tersebut, jika tidak kami akan melakukan aksi mendatangi kantor atau kediaman oknum tersebut dan Kantor Kepolisian Polres Karawang,”pungkasnya.
Reporter : HR.Pramika