Karawang,elangmasnews.com – Joen.SH Direktur LBH Barak Indonesia merasa prihatin atas terjadinya penganiayaan yang menimpa
Abdul Rojak (29), asal Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, babak belur dikeroyok Orang Tak Dikenal. (OTK) saat korban hendak menghadiri acara pernikahan saudaranya di Dusun Tegalasem, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Sabtu (19/11/22) malam.
Menurut Joen , aksi kekerasan terhadap Abdul Rojak yang profesinya jurnalis tidak bisa ditolerir apalagi jika wartawan itu sedang melakukan peliputan.
” kami berharap agar aparat penegak hukum yakni Polsek Rengasdengklok untuk segera menangkap pelakunya, agar bisa diketahui apa motif yang sebenarnya, sehingga Abdul Rojak dianiaya,” tegas Joen.
Lebih lanjut Joen mengatakan. Meski Abdul Rojak sedang menghadiri acara pernikahan saudaranya, tetap saja tindakan pengeroyokan itu adalah perbuatan melawan hukum, apalagi mengakibatkan korban babak-belur.
Masih dikatakan Joen, jika Abdul Rojak itu sedang menjalankan tugas jurnalistik, tentunya aksi kekerasan itu merupakan pelanggaran serius Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika Abdul Rojak itu sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka kasus ini merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius karena telah menghalangi dan menghambat kegiatan jurnalistik, pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Pasal 170 KUHP dan Undang- undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Joen.SH
Padahal jika memang ada hal yang perlu ditanya atau diklarifikasi oleh mereka (OTK) maka bisa dilakukan dengan cara baik-baik, tanpa aksi kekerasan dengan pengeroyokan.
“Kalau memang ada yang mau ditanyakan, cukup ditanya aja dulu baik-baik, tidak usah dengan kekerasan, oleh karena kami berharap kepada pihak kepolisian agar sesegera mungkin menangkap OTK yang melakukan pengeroyokan terhadap rekan wartawan, agar bisa diketahui motif apa yang sebenarnya, ” imbuhnya
(red)