KALIJATI,SUBANG,elangmasnews.com – 10/07/2023,LSM ELANG MAS bersama Awak Media Elang Mas News, Pada Sabtu ( 08/07/2023 ) mendatangi Yayasan TKA/TPA/TPQ Al-Mau’izah di Kp. Sadayu Barat,Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati,Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat untuk menanyakan soal adanya dugaan Pungutan biaya Pendaftaran siswa baru dan Pendaftaran Ulang siswa pada TKA Al-Mau’izah.
LSM ELANG MAS dan Awak Media mendapatkan Informasi soal adanya dugaan Pungutan itu bersumber dari orang tua siswa yang anaknya Sekolah di TKA/TPA/TPQ Al-Mau’izah,dengan besaran biaya Pungutan Pendaftaran Siswa baru pada TKA persiswa sebesar Rp.1.025.000 ( Satu Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) sebanyak 42 orang siswa TKA dan untuk biaya Daftar ulang pada TKA Persiswa Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) sebanyak kurang lebih sekitar 36 orang siswa TKA
Pungutan Biaya itu telah dibenarkan oleh Kepsek TKA Al – Mau’izah yang berinisial P S.
” Biaya pendaftaran sebesar itu benar,dan Yayasan ini didirikan Sejak tahun 2011 sampai sekarang Daftar ulang masih berjalan,Pungutan tersebut telah di musyawarahkan bersama orang tua siswa dan di sepakati oleh ketua Lembaga Yayasan YPPTKA ” Ungkap Kepala Sekolah TKA. Al-Mau’izah kepada Awak Media dan anggota LSM ELANG MAS.
Masih menurut Kepala Sekolah TKA Al – Mau’izah.
” Pungutan biaya tersebut dilakukan karena Sekolah kami tidak mendapatkan Dana BOS ataupun Dana BOP dari Pemerintah,sehingga untuk Kebutuhan Sekolah,baju seragam,maupun atribut dan lainnya harus meminta Kepada orang tua siswa ” Sambung Kepsek TKA Al-Mau’izah.
Salah satu orangtua/Wali murid saat diwawancarai oleh Awak Media,mengeluhkan adanya pungutan biaya pendaftaran dan Daftar ulang yang memberatkan dirinya
” Katanya Pemerintah menganjurkan wajib belajar 12 tahun, dan katanya biaya Sekolah gratis, tapi kenyataannya anak saya sekolah di TKA Al-Mau’izah bayar Daftar ulang Dua Ratus Ribu Rupiah,untuk Biaya Pendaftaran murid baru Satu Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah, buat orang yang tidak mampu sangat memberatkan ” ujar Orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Yayasan YPPTKA K.H.Sirojuddin saat di konfirmasi dan ditanya beberapa kali oleh Awak Media via WhatsApp terkait adanya pungutan pada TKA/TPA/TPQ Al-Mau’izah,dirinya enggan menanggapi.
Ditempat terpisah, Ketua Umum LSM ELANG MAS,angkat bicara
” Apapun alasannya kalau Penarikan uang/Barang/Jasa yang dilakukan oleh fihak Sekolah maupun Yayasan kepada siswa atau kepada orang tua siswa,dengan cara mengikat atau mewajibkan atau menentukan besaran dan waktu,merupakan Pungutan,sedangkan menurut Peraturan Perundang-undangan,bahwa setiap sekolah dilarang melakukan Pungutan, menjual bahan ajar dan buku pelajaran serta menjual seragam Sekolah ” Ujar Sunarto Amrullah. ( Kemala Dewi )