Karawang,elangmasnews.com – sertifikat adalah hal yang sangat penting dalam sebidang tanah untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum pada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang tanah.
Akan tetapi hal tersebut tidak di rasakan
oleh Onih (Salah Satu Ahli Waris Ibu Jumsih almarhum Binti H.Kamim) salah satu warga masyarakat Desa Sindangkarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Terkait dengan amat sangat pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah sekdes Jalaludin menyampaikan kepada awak media bahwa pada saat itu, salah satu warga nya Onih salah Satu Ahli Waris Ibu Jumsih Binti H.Kamim ingin ada pergantian balik nama sertifikat tanah darat kepada nama ganti pemilik Onih dirinya sendiri bagian dari (Salah Satu Ahli Waris Ibu Jumsih ) yang beralamat lengkap di Dusun Kobak Bali RT 007 RW 003 Desa Sindangkarya. Selasa (28/03/23) ”terangnya.
Jalaludin menerangkan,berawal onih ingin mempunyai sertifikat balik nama selanjutnya onih coba meminta bantuan kepada pemerintah desa sindangkarya dalam hal ini saya sendiri, ucap Jalaludin pada waktu itu saya masih menjabat sebagai kepala dusun dan saat ini saya menjabat sebagai sekertaris Desa. saat warga masyarakat meminta bantu kepada saya untuk mengurus balik nama sertifikat, saya coba komunikasi dengan salah satu pegawai kecamatan salah satu pegawai honor di Polisi Pamong Praja Kutawaluya yaitu atas nama Sopyan Gustani agar bisa membantu pembuatan balik nama sertifikat tanah darat warganya saya. “Jelasnya.
Akan tetapi terang Jalaludin, pembuatan sertifikat balik nama yang di urus oleh salah Oknum Polisi Pamong Praja Kutawaluya Sopyan Gustani tidak kunjung selesai selesai hingga bertahun tahun lamanya. Padahal pengajuan balik nama ( BN ) sertifikat tejadi pada tahun 2017 waktu Camat H.Saryadi lalu berganti ke camat Suwandi selanjutnya Camat Rochman hingga saat ini di tahun 2023 Camat Ade Setiawan. pembuatan sertifikat tidak kunjung selesai bahkan yang sangat miris, uang sebesar 6.700.000 .00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang di peruntukan balik nama sertifikat oleh oknum pol PP kecamatan Kutawaluya terpakai bahkan sampai sekarang belum di ganti dan belum di kembalikan kepada pemilik pengajuan sertifikat yaitu Onih dan keluarga nya. “Ucap Jalaludin.
Terkait hal tersebut saya sebagai jajaran pemerintah desa sindangkarya meminta kepada pihak bersangkutan agar segara melakukan itikad baik yang sudah di sepakati berkali kali dalam surat perjanjian atau surat pernyataan yang di buat. Selama ini yang bersangkutan hanya janji janji saja akan tetapi pada kenyataannya tidak ada. Dan saya pun meminta kepada camat Kutawaluya agar bisa menindak lanjuti hal ini sehingga ada penyelesaian yang jelas dari yang bersangkutan salah satu Oknum POL PP Kecamatan Kutawaluya (Sopyan Gustani) dalam perjanjian terakhir yang bersangkutan menjanjikan akan menyelesaikan hal ini di akhir Maret 2023. Dengan hal tersebut kami meminta perjanjian terakhir ini bisa di sepakati dengan baik.
Saya juga, ucap Jalaludin. meminta kepada pihak kecamatan dalam hal ini Camat Kutawaluya Ade Setiawan Kasi Pol PP Rohendi bisa menindak tegas jajarannya polisi pamong praja. Lalu kejadian ini apakah terjadi di di desa sindangkarya saja atau terjadi ke desa desa yang lain atau warga masyarakat yang lainnya juga. nah ini juga perlu di ungkap oleh pihak terkait dalam hal ini Camat Kutawaluya dan kasi pol PP demi terciptanya nama baik korps pol PP serta nama baik kecamatan Kutawaluya. Sehingga kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari pada siapapun warga masyarakat yang ada di se wilayah Kutawaluya Kabupaten Karawang.”Harapannya.
Reporter : HR.Pramika