Elangmasnews.com,BOJONEGORO–Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, berlangsung tertib dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, kurang lebih 800 bidang tanah milik warga telah diajukan untuk diproses melalui program tersebut.
Ketua Panitia PTSL Desa Sidomukti, Moch. Ridwan, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat. Mulai dari proses pendataan, pengukuran, hingga tahapan administrasi dilaksanakan melalui koordinasi serta musyawarah bersama warga peserta program.
Menurutnya, setiap kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah juga diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen bersama antara panitia dan masyarakat. Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban pelaksanaan program serta menghindari potensi kesalahpahaman di kemudian hari.
“Seluruh tahapan telah melalui musyawarah bersama masyarakat. Kesepakatan yang ada juga diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen bersama,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, panitia juga membuka ruang penyelesaian apabila di lapangan ditemukan persoalan, seperti sengketa kepemilikan atau perbedaan batas tanah antarwarga. Dalam kondisi tersebut, proses pengajuan sertifikat akan menunggu hingga permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Apabila terdapat sengketa atau perbedaan batas tanah, prosesnya kami tunda sementara sampai ada penyelesaian di tingkat masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomukti, AH. Thohir, menegaskan bahwa pemerintah desa bersama panitia terus mengawal jalannya program PTSL agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Program ini dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. Harapannya, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka,” jelasnya.
Melalui program PTSL ini, warga Desa Sidomukti diharapkan dapat memiliki sertifikat tanah secara resmi sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Selain itu, keberadaan sertifikat juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi tanah sekaligus mempermudah masyarakat dalam pengurusan legalitas tanah secara tertib, transparan, dan akuntabel.
(Drs Nariyo SH..S,PDI/PAK ASYA)
(Naryo/maspri)










