Karawang | elangmasnews.com – Sikap bungkam Pendamping Kecamatan Kutawaluya, Yayat, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Mulyajaya memantik tanda tanya besar. Hingga dua hari berturut-turut, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi tidak mendapat respons sama sekali, meski nomor WhatsApp terpantau aktif.
Pesan singkat yang dikirimkan redaksi tidak dibalas, sementara panggilan telepon hanya berdering tanpa jawaban. Kondisi ini menimbulkan sorotan publik, mengingat posisi pendamping kecamatan memiliki peran strategis dalam pendampingan, pengawasan, dan pembinaan tata kelola Dana Desa.
Redaksi elangmasnews.com menilai sikap diam tersebut justru memperkeruh situasi dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan Dana Desa di Kecamatan Kutawaluya.
“Ketika seorang pendamping kecamatan memilih bungkam saat dikonfirmasi media, publik wajar mempertanyakan: ada apa? Apakah ini kelalaian, atau justru ada hal yang ditutupi?” ungkap Pemimpin Redaksi elangmasnews.com, Fahmi Abdul Khodir.
Lebih jauh, redaksi menyoroti adanya dugaan ketidakwajaran dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Mulyajaya. Muncul spekulasi di tengah masyarakat terkait kemungkinan lemahnya pengawasan, bahkan dugaan keterkaitan antara pihak pendamping dengan pemerintah desa.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan resmi.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial, Fahmi menyatakan akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke IRBANSUS Inspektorat Kabupaten Karawang, agar dilakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) secara langsung dan objektif.
“Supaya semuanya terang-benderang. Jika memang bersih, sampaikan ke publik. Jika ada pelanggaran, negara harus hadir menegakkan aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pendamping Kecamatan Kutawaluya Yayat maupun Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang, belum memberikan klarifikasi ataupun hak jawab, meskipun redaksi telah membuka ruang konfirmasi secara proporsional.
elangmasnews.com menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( RED )











