Ketua KMG ” Mengapresiasi Proses Pilkades Digital Desa Tanjungmekar “Kinerja Pemerintah Kecamatan Pakisjaya Sudah Sesuai (Tupoksi)”

Ketua KMG ” Mengapresiasi Proses Pilkades Digital Desa Tanjungmekar “Kinerja Pemerintah Kecamatan Pakisjaya Sudah Sesuai (Tupoksi)”
Spread the love

Karawang, elangmasnews.com –Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Karawang telah menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital yang di gelar pada Minggu, 28 Desember 2025 lalu.

Salah satunya adalah Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. yang mencatat sejarah baru dengan menerapkan sistem pemilihan kepala desa yang berbasis elektronik digital.

Pilkades Digital di Kabupaten Karawang khusus nya yang di selenggarakan di Desa Tanjungmekar.  bahwa demokrasi desa dapat diselenggarakan secara lebih efisien, partisipatif, dan inklusif.

hal tersebut sebagaimana di katakan, Drs. Imron Rosadi. Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG) dirinya mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dan juga kinerja terhadap pemerintah kecamatan Pakisjaya beserta stafnya.”

Drs. Imron Rosadi. Juga mengungkapkan, bahwa transformasi digital ini dalam pelaksanaannya, Pilkades digital itu telah menggunakan perangkat tablet dengan sistem layar sentuh.

“Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara dapat dipantau secara real time, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses dalam pemilihan”.

Selanjutnya, menanggapi ramainya mengenai muncul nya tudingan yang tertuju kepada Kasi Pemerintah (Kasipem) kecamatan Pakisjaya. yang katanya, mendukung dan bermain politik kepada salah satu calon pilkades, itu sangatlah tidak mungkin.” terang, Drs. Imron Rosadi.

Lebih lanjut, Drs. Imron Rosadi. menyampaikan, Mengenai kebijakan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2025 secara elektronik atau digital di Jawa Barat khusus nya di kabupaten Karawang yang dalam hal ini salah satu nya di Desa Tanjungmekar, kecamatan Pakisjaya.

itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 143/PMD.01/DPM-DESA Tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Elektronik/Digital.

Selain itu, ia juga menyampaikan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di kabupaten Karawang secara digital ini tidak akan melanggar. asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga  Wujudkan Desa Mandiri : peletakan batu pertama KDKMP desa pendem oleh Dandim 0818

“Pada pelaksanaannya sejauh ini sudah ada asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sesuai yang sudah tercantum dalam edaran Gubernur Jawa Barat itu sendiri.”ungkap nya.

Mengenai tudingan adanya permainan politik dari pihak kecamatan Pakisjaya, itu sangat kurang mendasari sekali. karena seyogyanya kecamatan itu hanyalah memiliki peran “Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kecamatan terhadap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah hanya sebatas pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi”.

Keterkaitan perwakilan kecamatan dalam hal pembinaan, pengawasan dalam pelaksanaan monitoring pilkades, Karena (Kasipem) Mempunyai tugas pokok untuk membantu Camat dalam menyiapkan bahan pelaksaan koordinasi, evaluasi, serta pelaporan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, sekaligus  menyiapkan bahan untuk pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan.

Sebagaimana (Tupoksi) kecamatan terhadap Pilkades itu berdasarkan peraturan yang berlaku, terutama UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Secara ringkas, peran kecamatan sejauh ini lebih bersifat suportif, administratif, dan sebatas pengawasan semata dan hanya memastikan bahwa panitia dalam hal ini panitia 11 di tingkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan sesuai koridor hukum yang ada.”tutup, Drs.Imron Rosadi.( RED )

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *