Depan Kantor Dinas PMD Lebak Aktivis PMII Aksi Bakar Ban Ada Apa

Spread the love

PejuangHukum45.Com, Lebak Banten – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lebak melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Selasa 17 Desember 2024.

Aktivis PMII Lebak menilai kegiatan sosialisasi yang di ikuti Perangkat Desa (Prades) di Puncak Bogor diduga banyak kejanggalan. Dalam orasinya mereka mendesak agar Kepala Dinas PMD Lebak dicopot dari jabatannya.

“Pertama kami memandang, kegiatan sosialisasi ini sudah keluar dari koridor yang ditetapkan di Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati. Kami melihat sosialisasi ini tidak objektif, ditambah dilakukan dilokasi di luar Kabupaten Lebak, sehingga hal ini memicu kepada indikasi tindakan korupsi,” tegas Ketua PMII Cabang Lebak, Ahmad Saupuddin Halim disela-sela Aksi.

Kata Ahmad Saefudiin, ditambah para Peserta Sosialisasi harus bayar per-peserta sebesar Rp 2,5 juta (Dua Juta Lima Ratus) se-Kabupaten Lebak.

“Kami melihat berdasarkan beberapa bukti yang kami dapatkan dari pihak Kepala Desa dan para peserta sosialisasi tersebut, mereka juga merasa bahwa hal ini tidak ada guna nya. Artinya tidak ada kebermanfaatan bagi perangkat desa dan seluruh peserta yang ada di lingkaran desa se-Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Lanjut Ahmad Saefuddin, ia meyakini  pihak Kepala Desa punya pandangan sendiri menyikapi soal sosialisasi tersebut. Artinya, ketika Kepala Desa ada yang tidak mengikuti kegiatan tersebut, sosialisasi itu dipandang tidak ada kebermanfaatan bagi mereka.

“Bila di kaji out put yang tidak dapat di ambil dalam kegiatan tersebut dan terindikasi hanya menguntungkan pihak DPMD dan diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai badan ataupun pemerintah yang mengatur kebijakan pemerintah desa dibawahnya,” tegasnya.

“Secara substansi, itu merupakan kegiatan yang baik dan tentunya kami mendukung jika sekiranya itu lebih meningkatkan kinerja. Mengacu kepada kasus dan agenda sosialisasi pada tanggal 12-13 dan 16-17 Desember 2024, dan pertanyaan nya, ada apa sebenarnya dengan DPMD Lebak sehingga yang dijadikan objek vital dari pada pembasahan ini adalah kaur keuangan, sedangkan para peserta tersebut ada Linmas juga,” tambahnya.

“Nah, Linmas bukan bagian dari perangkat desa dan Linmas adalah satu badan yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk membantu kinerja Kepala Desa dalam pengamanan masyarakat yang menjadi tanda tanya besar kami, kenapa juga ada peserta Linmas kalau bukan ini akal-akalan dan ugal-ugalannya DPMD Lebak yang diduga hanya menguntungkan satu pihak, apalagi kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak Ketiga yaitu PT. CGI dan LSD itu, artinya ini sudah menyalahi hukum dan aturan tata pengelola kegiatan. Ditambah dicantumkan rekening perseorangan bukan Rekening atas nama PT. itu yang menjadi alasan kami turun kejalan menuntut Kepala DPMD dicopot,” tuntut Ketua PMII Lebak Ahmad Saefuddin Halim.

“Perlu diketahui, kegiatan sosialisasi ini juga tidak ada tembusan DPMD kepada Seketariat Daerah yang wajib menyampaikan kegiatan ini kepada Bupati Kab Lebak atau Pj. Bupati Kabupaten Lebak. Kami mendapat informasi bahwa kegitan ini juga tidak ada tembusan kepada DPRD Lebak,” ucapnya.

“Kami juga akan melakukan langkah- langkah pelaporan kepada pihak Inspektorat daerah juga Provinsi Banten juga berupaya untuk melaporkannya ke KPK. Dan kami tahu bahwa pemerintahan Indonesia pada 2016 telah membuat tim sapu bersih pungli,” tandas Ketua PMII Cabamg Lebak Ahmad Saefudiin Halim.

Sebelumnya telah ramai diberitakan Perangkat Desa melakukan kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang di undang oleh PT Cikal Gemilang Teknologi (CGT) yang beralamat di Jalan Bojong Neras No. 20B, RT/RW 02/02 Curug Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.

Perlu diketahui, dalam surat undangan sosialisasi itu, disebutkan untuk biaya masing – masing peserta Rp 2,5 juta (Dua Juta Lima Ratus) per-peserta, yang di ikuti oleh Kades, Sekdes dan Linmas seluruh Desa se- Kabuapten Lebak. Jika tiga orang, berarti per-desa harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.7,5 juta.

Kemudian, dalam undangan sosialisasi yang tersebar itu tertulis nomor rekening Bank Bjb Atas nama perorangan bukan rekening PT dan diketahui di Kabupaten Lebak ada 340 Desa dan 5 Kelurahan.

(Tim Media)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights