elangmasnews.com – Sat-Res Narkoba Polres Subang Polda Jabar menangkap pengedar sediaan farmasi Tanpa izin edar dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kab. Subang, Dua tersangka tersebut berinisial MI (44), dan FS (27).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo, menyampaikan jika MI dan FS ditangkap pada hari Senin, 14 Agustus 2023
MI ditangkap di sebuah warung di pinggir Jalan Raya Cipunagara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, sementara FS ditangkap gubuk persawahan di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kab. Subang.
Menurut penjabaran Kasat Narkoba, jika Pengungkapan dan Penangkapan di dua TKP ini, berkat peran Aktif dari Masyarakat sekitar yang menginformasikannya kepada pihak kami (polisi), ucap singkat AKP Heri Nurcahyo saat di hubungi via chat WhatsApp, Kamis (17/08/2023).
Lebih lanjut AKP. Heri menyampaikan, Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang beserta jajaran bergerak cepat dan melakukan pengajaran, alhasil didapati MI, selaku penjual sediaan farmasi tanpa izin edar, dari hasil pendalaman di tkp Tersangka MI, menyampaikan jika Obat tersebut didapat dari S, yang kini masih dalam pencarian (Buron) atau DPO. Adapun barang bukti yang disita Dari MI obat-obatan sediaan farmasi tak berizin sebanyak 2.730 butir, dan uang tunai Rp250 ribu serta satu Kartu Tanda identitas (KTP) milik MI.
Sementara, Lebih lanjut, untuk TKP lain, saudara FS ditangkap saat menjual sediaan farmasi tanpa izin edar yang barangnya berasal dari IR, dan IR-Pun saat ini sama masih dilakukan pencarian (DPO) pihak kepolisian.
“barang bukti yang disita Dari MI obat-obatan sediaan farmasi tak berizin sebanyak 2.730 butir, dan uang tunai Rp250 ribu serta satu Kartu Tanda identitas (KTP) milik MI, adapun dari FS disita sediaan farmasi sebanyak 4.400 butir, satu buah tas slendang warna biru tua, uang tunai Rp340 ribu dan satu KTP milik FS,” bebernya.
“MI dan FS berikut barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut, sementara untuk para tersangka S juga IR, yang kini statusnya buron (melarikan diri) data kalian telah kami kantongi, jadi segeralah menyerahkan diri. Terhadap MI dan FS dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.” Terangnya. (Sunarto Amrullah)