Baleendah Bandung.elangmasnews com. Dalam surat edaran yang di keluarkan 26 Nopember 2024 oleh pimpinan Bawaslu RI,telah melakukan Pleno,salah satunya terkait biodata kependudukan yang di bawa,pengganti KTP EL dan biodata penduduk yang di terbitkan Dukcapil.
Dalam rangka melindungi hak pilih yang telah terdaftar dalam Dpt namun tidak memiliki KTP EL dan dokumen penduduk yang di terbitkan Dukcapil.
Dalam hal Bawaslu akan membuat surat edaran terkait hal ini,pada 26 Nopember 2024 KPU nomor 2734/PL026-SD/2024 khususnya termuat dalam poin A.5.a.2)
Pemilih yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam daptar pemilih tetap,dengan cara meminta pemilih menunjukan dokumen identitas diri yang terdapat Poto,nama dan tanggal lahir pemilih yang bersangkutan,seperti SIM, Paspor,atau identitas diri lainya yang memuat ketiga unsur informasi tersebut.
Oleh karna itu,Bawaslu berpandangan hasil plenonya selaras surat Dinas KPU di atas,sehingga surat dinas tersebut di pandang cukup untuk di jadikan rujukan berkaitan dengan masalah di atas.itulah isi surat edaran yang di sampaikan pimpinan Bawaslu.
Atas isi surat edaran dari Bawaslu di benarkan oleh Teguh PTPS yang mengawasi di KPPS 4 dan 5 di Kampung Babakan Tanjung RT 05 – 06 Kelurahan Andir,Kecamatan Baleendah,Kabupaten Bandung Jawa Barat.ketika di comfirmasi Rabu 27 Nopember 2024 di lokasi KPPS 4 dan 5. (Bebeng)