Skip to content
elangmasnews.com elangmasnews.com

Mata Masyarakat

  • HOME
  • REGIONRegion
    • JAWA BARATJawa Barat
      • SUBANGSubang
      • KARAWANGKarawang
      • PURWAKARTAPurwakarta
      • BEKASIBekasi
      • BOGORBogor
      • MAJALENGKAMajalengka
    • BANTENBanten
      • TANGGERANGTanggerang
    • DI JOGYAKARTADI Jogyakarta
    • BALIBali
    • JAWA TENGAHJawa Tengah
      • PekalonganPekalongan
    • DKI JAKARTADKI Jakarta
    • SUMATERA UTARASumut
      • BATU BARABatu Bara
      • MEDANMedan
    • SUMATERA SELATANSumatera Selatan
      • OKUOKU
        • SULAWESI SELATANSulsel
          • PEMALANGPemalang Sumsel
          • MAKASARMakasar
      • BATU RAJABatu Raja
    • LAMPUNGLampung
    • Sulawesi Utara
  • INTERNATIONALInternational
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • BUDAYABudaya
  • SOSIAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • REDAKSI
  • HOME
  • REGIONRegion
    • JAWA BARATJawa Barat
      • SUBANGSubang
      • KARAWANGKarawang
      • PURWAKARTAPurwakarta
      • BEKASIBekasi
      • BOGORBogor
      • MAJALENGKAMajalengka
    • BANTENBanten
      • TANGGERANGTanggerang
    • DI JOGYAKARTADI Jogyakarta
    • BALIBali
    • JAWA TENGAHJawa Tengah
      • PekalonganPekalongan
    • DKI JAKARTADKI Jakarta
    • SUMATERA UTARASumut
      • BATU BARABatu Bara
      • MEDANMedan
    • SUMATERA SELATANSumatera Selatan
      • OKUOKU
        • SULAWESI SELATANSulsel
          • PEMALANGPemalang Sumsel
          • MAKASARMakasar
      • BATU RAJABatu Raja
    • LAMPUNGLampung
    • Sulawesi Utara
  • INTERNATIONALInternational
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • BUDAYABudaya
  • SOSIAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • REDAKSI
  • facebook.com
  • twitter.com
  • t.me
  • instagram.com
  • youtube.com
Subscribe
Breakings
Polres Kolaka Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT RI ke-80
Agustus 11, 2025
Kuasa Hukum Investor Jaten Desak Presiden Prabowo, DPR, dan Seluruh Pemerintah Daerah untuk Melindungi Investor Lokal Pribumi
Agustus 11, 2025
MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
Agustus 11, 2025
Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
Agustus 11, 2025
Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.
Agustus 11, 2025
Gubernur Sumatera Selatan Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum
Agustus 10, 2025
TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM Terhadap Pelanggaran Angkutan Batubara di Wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ulu
Agustus 10, 2025
GNPF Ulama OKU Desak Penutupan Tempat Hiburan Terindikasi Maksiat
Agustus 10, 2025
PSMTI OKU & PMI Sumsel Kumpulkan 81 Kantong Darah di CitiMall Baturaja
Agustus 10, 2025
Diduga Ada Kongkalikong Oknum Kabid PU Bina Marga Sumsel dengan PT SERD dalam Proyek CSR Rp6 Miliar
Agustus 9, 2025
  • Home
  • Ragam
  • Page 104
Kepala UPTP Makassar 1 Bantah Terjadi Pungli di Kedai Al Markaz
Posted inRagam

Kepala UPTP Makassar 1 Bantah Terjadi Pungli di Kedai Al Markaz

Posted by By S. Amrullah Januari 11, 2024
MAKASSAR,ElangMasNews.Com  - Unit Pelayanan Teknis Pendapatan (UPTP) Makassar 1 terus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja personel…
Read More
Jelang Pergantian Tahun Baru 2024 Pelelangan Ikan KUD Mina Fajar SIDIk Blanakan Banyak Di Buru Para Pengunjung Dari Luar Daerah
Posted inRagam

Jelang Pergantian Tahun Baru 2024 Pelelangan Ikan KUD Mina Fajar SIDIk Blanakan Banyak Di Buru Para Pengunjung Dari Luar Daerah

Posted by By S. Amrullah Desember 31, 2023
Blanakan Subang ElangMas news com/ Jelang pergantian Tahun 2023 -2024 yang jatoh pada Hari Minggu…
Read More
PERUBAHAN DI TEMPAT IBADAH
Posted inRagam

PERUBAHAN DI TEMPAT IBADAH

Posted by By S. Amrullah Desember 30, 2023
Karawang jawabarat Elangmas news.com - Gotong royong kebersamaan sangat kental di rasakan di tempat ibadah …
Read More
Produk Berkualitas Dengan Memanfaatkan Sisa Bahan Limbah Kulit
Posted inRagam

Produk Berkualitas Dengan Memanfaatkan Sisa Bahan Limbah Kulit

Posted by By S. Amrullah Desember 27, 2023
Karawang,ElangMasNews.Com – Sisa bahan pembuatan kursi mobil dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku seni kriya sehingga…
Read More
PELATIHAN SAKSI PESERTA PEMILU UMUM TH 2024
Posted inRagam

PELATIHAN SAKSI PESERTA PEMILU UMUM TH 2024

Posted by By S. Amrullah Desember 22, 2023
Karawang Jabar Elangmas news.com - Dalam melaksanakan sosialisasi bawaslu mengadakan pelatihan Kepada seluruh saksi saksi…
Read More
Berita Terkait Kades Ciasem Hilir Yatna Yang Beredar Luas Adalah Berita Bohong.
Posted inRagam

Berita Terkait Kades Ciasem Hilir Yatna Yang Beredar Luas Adalah Berita Bohong.

Posted by By S. Amrullah Desember 18, 2023
Ciasem Subang Jabar.elangmas news com/ Berita yang beredar luas tentang Kades Ciasem Hilir yatna di…
Read More
**Sambutan Hangat dari Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Bapak Eskan Budiman pada Pembukaan Bimtek PPS**
Posted inRagam

**Sambutan Hangat dari Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Bapak Eskan Budiman pada Pembukaan Bimtek PPS**

Posted by By S. Amrullah Desember 15, 2023
Elangmasnews.com -Lubuk Linggau, Jum'at, 15 Desember 2023. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang,…
Read More
Rumah Sakit Hastien LARANG Pedagang berjualan
Posted inRagam

Rumah Sakit Hastien LARANG Pedagang berjualan

Posted by By S. Amrullah Desember 4, 2023
Karawang,ElangMasNews.Com - Rumah sakit adalah sarana pengobatan bagi orang sakit, seperti hal nya Rumah sakit…
Read More
Simposium EMTCT memiliki Komitmen dan Kolaborasi, bertujuan melindungi Perempuan dan anak Indonesia
Posted inRagam

Simposium EMTCT memiliki Komitmen dan Kolaborasi, bertujuan melindungi Perempuan dan anak Indonesia

Posted by By S. Amrullah November 29, 2023
Jakarta 27-28/2023 Elang Mas News - Berdasarkan estimasi global yang dikeluarkan UNAIDS perempuan menanggung beban…
Read More
Dikunjungi Kaops NCS, Gus Yahya Nilai Polri Berhasil Jaga Ketentraman Jelang Pemilu
Posted inRagam

Dikunjungi Kaops NCS, Gus Yahya Nilai Polri Berhasil Jaga Ketentraman Jelang Pemilu

Posted by By S. Amrullah November 29, 2023
Jakarta,ElangMasNews.Com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menilai upaya…
Read More

Paginasi pos

Previous page 1 … 102 103 104 105 106 … 137 Next page

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022

Berita Terbaru

  • Polres Kolaka Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT RI ke-80
  • Kuasa Hukum Investor Jaten Desak Presiden Prabowo, DPR, dan Seluruh Pemerintah Daerah untuk Melindungi Investor Lokal Pribumi
  • MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
  • Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
  • Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Kategori

  • Agama
  • Banten
  • Batu Bara
  • Batu Raja
  • Bekasi
  • Bogor
  • Budaya
  • DI Jogyakarta
  • DKI Jakarta
  • DPR
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • International
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Karawang
  • Lampung
  • Makasar
  • Medan
  • OKU
  • Olahraga
  • Organisasi dan Kepemudaan
  • Parawisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Region
  • Sosial
  • Subang
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggerang
  • TNI
  • TNI/POLRI
  • Uncategorized

  • Polres Kolaka Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT RI ke-80
  • Kuasa Hukum Investor Jaten Desak Presiden Prabowo, DPR, dan Seluruh Pemerintah Daerah untuk Melindungi Investor Lokal Pribumi
  • MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
  • Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
  • Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Scroll to Top
Resize text-+=
error: Content is protected !!