Skip to content
elangmasnews.com elangmasnews.com

Mata Masyarakat

  • HOME
  • REGIONRegion
    • JAWA BARATJawa Barat
      • SUBANGSubang
      • KARAWANGKarawang
      • PURWAKARTAPurwakarta
      • BEKASIBekasi
      • BOGORBogor
      • MAJALENGKAMajalengka
    • BANTENBanten
      • TANGGERANGTanggerang
    • DI JOGYAKARTADI Jogyakarta
    • BALIBali
    • JAWA TENGAHJawa Tengah
      • PekalonganPekalongan
    • DKI JAKARTADKI Jakarta
    • SUMATERA UTARASumut
      • BATU BARABatu Bara
      • MEDANMedan
    • SUMATERA SELATANSumatera Selatan
      • OKUOKU
        • SULAWESI SELATANSulsel
          • PEMALANGPemalang Sumsel
          • MAKASARMakasar
      • BATU RAJABatu Raja
    • LAMPUNGLampung
    • Sulawesi Utara
  • INTERNATIONALInternational
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • BUDAYABudaya
  • SOSIAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • REDAKSI
  • HOME
  • REGIONRegion
    • JAWA BARATJawa Barat
      • SUBANGSubang
      • KARAWANGKarawang
      • PURWAKARTAPurwakarta
      • BEKASIBekasi
      • BOGORBogor
      • MAJALENGKAMajalengka
    • BANTENBanten
      • TANGGERANGTanggerang
    • DI JOGYAKARTADI Jogyakarta
    • BALIBali
    • JAWA TENGAHJawa Tengah
      • PekalonganPekalongan
    • DKI JAKARTADKI Jakarta
    • SUMATERA UTARASumut
      • BATU BARABatu Bara
      • MEDANMedan
    • SUMATERA SELATANSumatera Selatan
      • OKUOKU
        • SULAWESI SELATANSulsel
          • PEMALANGPemalang Sumsel
          • MAKASARMakasar
      • BATU RAJABatu Raja
    • LAMPUNGLampung
    • Sulawesi Utara
  • INTERNATIONALInternational
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • BUDAYABudaya
  • SOSIAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • REDAKSI
  • facebook.com
  • twitter.com
  • t.me
  • instagram.com
  • youtube.com
Subscribe
Breakings
Polres Kolaka Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT RI ke-80
Agustus 11, 2025
Kuasa Hukum Investor Jaten Desak Presiden Prabowo, DPR, dan Seluruh Pemerintah Daerah untuk Melindungi Investor Lokal Pribumi
Agustus 11, 2025
MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
Agustus 11, 2025
Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
Agustus 11, 2025
Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.
Agustus 11, 2025
Gubernur Sumatera Selatan Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum
Agustus 10, 2025
TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM Terhadap Pelanggaran Angkutan Batubara di Wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ulu
Agustus 10, 2025
GNPF Ulama OKU Desak Penutupan Tempat Hiburan Terindikasi Maksiat
Agustus 10, 2025
PSMTI OKU & PMI Sumsel Kumpulkan 81 Kantong Darah di CitiMall Baturaja
Agustus 10, 2025
Diduga Ada Kongkalikong Oknum Kabid PU Bina Marga Sumsel dengan PT SERD dalam Proyek CSR Rp6 Miliar
Agustus 9, 2025
  • Home
  • Ragam
  • Page 102
*BNPT Rakernas 2024 utamakan Fokus Lindungi Perempuan, Anak Dan Remaja*
Posted inRagam

*BNPT Rakernas 2024 utamakan Fokus Lindungi Perempuan, Anak Dan Remaja*

Posted by By S. Amrullah Februari 20, 2024
JAKARTA –Elang mas news - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) melaksanakan kegiatan…
Read More
Wujudkan pemilu 2024 aman, damai, dan lancar, si dokkes Polres Metro Jakarta Pusat lakukan cek kesehatan anggota di lapangan
Posted inRagam

Wujudkan pemilu 2024 aman, damai, dan lancar, si dokkes Polres Metro Jakarta Pusat lakukan cek kesehatan anggota di lapangan

Posted by By S. Amrullah Februari 17, 2024
Jakarta . Elang mas news Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan kesehatan kepada personel dan…
Read More
Merayakan Valentine dan hari coblosan dengan kisah romantis pasangan Rebel Ali Topan dan a na karinina di film Ali Topan
Posted inRagam

Merayakan Valentine dan hari coblosan dengan kisah romantis pasangan Rebel Ali Topan dan a na karinina di film Ali Topan

Posted by By S. Amrullah Februari 17, 2024
Jakarta 13 Februari 2024 Elang Mas news film terbaru yang persembahan di Cinema pictures yang…
Read More
KPU Karawang Mulai Cairkan Honor KPPS, Segera Melapor Jika Ada Pemotongan
Posted inRagam

KPU Karawang Mulai Cairkan Honor KPPS, Segera Melapor Jika Ada Pemotongan

Posted by By S. Amrullah Februari 16, 2024
KARAWANG ,ElangMasNews.Com - Para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru saja menyelesaikan pemungutan dan…
Read More
Hotman Paris Hutapea bantahan tegas dan klarifikasi terhadap berita bohong terkait Kementerian Pertahanan RI dalam acara konfrensi Pers
Posted inRagam

Hotman Paris Hutapea bantahan tegas dan klarifikasi terhadap berita bohong terkait Kementerian Pertahanan RI dalam acara konfrensi Pers

Posted by By S. Amrullah Februari 12, 2024
Senin 12 Februari 2024 Elang Mas News Dokter Hotman Paris ya SH M Hum pengacara…
Read More
Arifin rahim Ceo PT Arifin inter media Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional
Posted inRagam

Arifin rahim Ceo PT Arifin inter media Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Posted by By S. Amrullah Februari 11, 2024
SULSEL,ElangMasNews.Com - CEO PT Arifin inter Media siber Indonesia mengucapkan selamat Hari Pers Nasional kepada…
Read More
Merasa Tertipu, Rn Mengadukan Rt alias Ken ke LKBH Universitas Sawerigading Makassar
Posted inRagam

Merasa Tertipu, Rn Mengadukan Rt alias Ken ke LKBH Universitas Sawerigading Makassar

Posted by By S. Amrullah Februari 8, 2024
MAKASSAR ElangMasNews.Com " Pelapor inisial (Rn)merasa tertipu atas janji manis terlapor inisial Rt, alias Ken,…
Read More
SAMPAH OH SAMPAH DI KARAWANG
Posted inRagam

SAMPAH OH SAMPAH DI KARAWANG

Posted by By S. Amrullah Februari 8, 2024
Karawang Elangmas news. Com Ratusan masa dari berbagai aliansi dan mahasiswa melakukan orasi di depan…
Read More
Silaturahmi ibu ibu kader Posyandu sedesa Wadas
Posted inRagam

Silaturahmi ibu ibu kader Posyandu sedesa Wadas

Posted by By S. Amrullah Februari 7, 2024
Karawang, ElangMasNews.Com -  Silaturahmi ibu ibu kader Posyandu sedesa Wadas, serta sosialisasi Partai Keadilan Sejahtera…
Read More
Film horor pasar setan rilis trailer menegangkan ancaman kematian para vlogger mengejar konten viral
Posted inRagam

Film horor pasar setan rilis trailer menegangkan ancaman kematian para vlogger mengejar konten viral

Posted by By S. Amrullah Februari 7, 2024
Jakarta sampai 6 Februari 2024 Elang Mas News - setelah sukses dengan Inang dan Qorin…
Read More

Paginasi pos

Previous page 1 … 100 101 102 103 104 … 137 Next page

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022

Berita Terbaru

  • Polres Kolaka Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT RI ke-80
  • Kuasa Hukum Investor Jaten Desak Presiden Prabowo, DPR, dan Seluruh Pemerintah Daerah untuk Melindungi Investor Lokal Pribumi
  • MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
  • Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
  • Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Kategori

  • Agama
  • Banten
  • Batu Bara
  • Batu Raja
  • Bekasi
  • Bogor
  • Budaya
  • DI Jogyakarta
  • DKI Jakarta
  • DPR
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • International
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Karawang
  • Lampung
  • Makasar
  • Medan
  • OKU
  • Olahraga
  • Organisasi dan Kepemudaan
  • Parawisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Region
  • Sosial
  • Subang
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggerang
  • TNI
  • TNI/POLRI
  • Uncategorized

  • Polres Kolaka Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT RI ke-80
  • Kuasa Hukum Investor Jaten Desak Presiden Prabowo, DPR, dan Seluruh Pemerintah Daerah untuk Melindungi Investor Lokal Pribumi
  • MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
  • Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
  • Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Scroll to Top
Resize text-+=
error: Content is protected !!