Skip to content
elangmasnews.com elangmasnews.com

Mata Masyarakat

  • HOME
  • REGIONRegion
    • JAWA BARATJawa Barat
      • SUBANGSubang
      • KARAWANGKarawang
      • PURWAKARTAPurwakarta
      • BEKASIBekasi
      • BOGORBogor
      • MAJALENGKAMajalengka
    • BANTENBanten
      • TANGGERANGTanggerang
    • DI JOGYAKARTADI Jogyakarta
    • BALIBali
    • JAWA TENGAHJawa Tengah
      • PekalonganPekalongan
    • DKI JAKARTADKI Jakarta
    • SUMATERA UTARASumut
      • BATU BARABatu Bara
      • MEDANMedan
    • SUMATERA SELATANSumatera Selatan
      • OKUOKU
        • SULAWESI SELATANSulsel
          • PEMALANGPemalang Sumsel
          • MAKASARMakasar
      • BATU RAJABatu Raja
    • LAMPUNGLampung
    • Sulawesi Utara
  • INTERNATIONALInternational
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • BUDAYABudaya
  • SOSIAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • REDAKSI
  • HOME
  • REGIONRegion
    • JAWA BARATJawa Barat
      • SUBANGSubang
      • KARAWANGKarawang
      • PURWAKARTAPurwakarta
      • BEKASIBekasi
      • BOGORBogor
      • MAJALENGKAMajalengka
    • BANTENBanten
      • TANGGERANGTanggerang
    • DI JOGYAKARTADI Jogyakarta
    • BALIBali
    • JAWA TENGAHJawa Tengah
      • PekalonganPekalongan
    • DKI JAKARTADKI Jakarta
    • SUMATERA UTARASumut
      • BATU BARABatu Bara
      • MEDANMedan
    • SUMATERA SELATANSumatera Selatan
      • OKUOKU
        • SULAWESI SELATANSulsel
          • PEMALANGPemalang Sumsel
          • MAKASARMakasar
      • BATU RAJABatu Raja
    • LAMPUNGLampung
    • Sulawesi Utara
  • INTERNATIONALInternational
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • BUDAYABudaya
  • SOSIAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • REDAKSI
  • facebook.com
  • twitter.com
  • t.me
  • instagram.com
  • youtube.com
Subscribe
Breakings
Kuasa Hukum Investor Jaten Desak Presiden Prabowo, DPR, dan Seluruh Pemerintah Daerah untuk Melindungi Investor Lokal Pribumi
Agustus 11, 2025
MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
Agustus 11, 2025
Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
Agustus 11, 2025
Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.
Agustus 11, 2025
Gubernur Sumatera Selatan Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum
Agustus 10, 2025
TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM Terhadap Pelanggaran Angkutan Batubara di Wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ulu
Agustus 10, 2025
GNPF Ulama OKU Desak Penutupan Tempat Hiburan Terindikasi Maksiat
Agustus 10, 2025
PSMTI OKU & PMI Sumsel Kumpulkan 81 Kantong Darah di CitiMall Baturaja
Agustus 10, 2025
Diduga Ada Kongkalikong Oknum Kabid PU Bina Marga Sumsel dengan PT SERD dalam Proyek CSR Rp6 Miliar
Agustus 9, 2025
Diduga Oknum Kabid PJJ PUBMTR Sumsel Kongkalikong dengan PT SERD, Rp6 Miliar CSR Terindikasi Diselewengkan
Agustus 9, 2025
  • Home
  • Ragam
  • Page 101
Anniversary Media Online MBI Ke 2memberi Santunan Anak Yatim dan Bagi2 Sembako Bagi Awak Media.
Posted inRagam

Anniversary Media Online MBI Ke 2memberi Santunan Anak Yatim dan Bagi2 Sembako Bagi Awak Media.

Posted by By S. Amrullah Februari 29, 2024
Jakarta,ElangMasNews.Com  - 28 /2 / 2042 Elang mas news Media Budaya Indonesia atau yang disingkat…
Read More
PELUANG INVESTASI DI ACEH LEWAT HILIRISASI INDUSTRI” Syahrizal Pas Gibran
Posted inRagam

PELUANG INVESTASI DI ACEH LEWAT HILIRISASI INDUSTRI” Syahrizal Pas Gibran

Posted by By S. Amrullah Februari 28, 2024
Aceh,ElangMasNews.Com - Kami PaSGibran Aceh memandang penting akan Program yang terintegrasi dalam SDGs untuk mendukung…
Read More
BKPDSM, mengadakan penyerahan SK pensiun serta sosialisasi Taspen.
Posted inRagam

BKPDSM, mengadakan penyerahan SK pensiun serta sosialisasi Taspen.

Posted by By S. Amrullah Februari 27, 2024
Karawang,ElangMasNews.Com - BKPDSM, mengadakan penyerahan SK pensiun serta sosialisasi Taspen. Sosialisasi dan kepesertaan tabungan pensiunan…
Read More
TAWANG KHAN PROUCTION LUNCURKAN FILM BONNIE BANGKITKAN FILM LAGA DI INDONESIA
Posted inRagam

TAWANG KHAN PROUCTION LUNCURKAN FILM BONNIE BANGKITKAN FILM LAGA DI INDONESIA

Posted by By S. Amrullah Februari 26, 2024
JAKARTA, ELANG MAS NEWS - Film Bonnie karya rumah produksi Tawang Khan Production segera hadir…
Read More
Ribuan masyarakat tumpah ruah meramaikan kirab budaya Cap Go Meh
Posted inRagam

Ribuan masyarakat tumpah ruah meramaikan kirab budaya Cap Go Meh

Posted by By S. Amrullah Februari 26, 2024
Karawang,ElangMasNews.Com - Ribuan masyarakat tumpah ruah meramaikan kirab budaya Cap Go Meh di sepanjang jalan…
Read More
*”Kebanggaan seorang Ibu melihat anaknya diwisuda”Deva Pinot*”
Posted inRagam

*”Kebanggaan seorang Ibu melihat anaknya diwisuda”Deva Pinot*”

Posted by By S. Amrullah Februari 23, 2024
Jakarta 22/2-2024,Elang Mas News Berbicara kepada sejumlah Media Ibunda Joshua menyampaikan "Puji tuhan hari ini…
Read More
ISRO Mi’ROJ “SEBAGAI LANDASAN MORAL DI ERA GLOBALISASI ” DI DESA MULYA SARI
Posted inRagam

ISRO Mi’ROJ “SEBAGAI LANDASAN MORAL DI ERA GLOBALISASI ” DI DESA MULYA SARI

Posted by By S. Amrullah Februari 23, 2024
Karawang,jawabarat,Elangmasnews.com - dalam rangka memperingati isra mi'raj di Desa mulyasari yang di kepalai oleh kepala…
Read More
Rapat Koordinasi KPU dengan para stik kholder Kab Karawang, yang di adakan di Hotel Aksaya
Posted inRagam

Rapat Koordinasi KPU dengan para stik kholder Kab Karawang, yang di adakan di Hotel Aksaya

Posted by By S. Amrullah Februari 23, 2024
Karawang, ElangMasNews.Com - Rapat Koordinasi KPU dengan para stik kholder Kab Karawang, yang di adakan…
Read More
KPD Mina Karya Bhakti Desa Muara Kecamatan Blanakan Gelar Rapat Anggota Tahunan,Tahun Buku 2023
Posted inRagam

KPD Mina Karya Bhakti Desa Muara Kecamatan Blanakan Gelar Rapat Anggota Tahunan,Tahun Buku 2023

Posted by By S. Amrullah Februari 21, 2024
Blanakan Subang elangmas news com/ KPD (Koprasi Pelelangan Darat Desa Muara Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang…
Read More
*BNPT Rakernas 2024 utamakan Fokus Lindungi Perempuan, Anak Dan Remaja*
Posted inRagam

*BNPT Rakernas 2024 utamakan Fokus Lindungi Perempuan, Anak Dan Remaja*

Posted by By S. Amrullah Februari 20, 2024
JAKARTA –Elang mas news - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) melaksanakan kegiatan…
Read More

Paginasi pos

Previous page 1 … 99 100 101 102 103 … 137 Next page

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022

Berita Terbaru

  • Kuasa Hukum Investor Jaten Desak Presiden Prabowo, DPR, dan Seluruh Pemerintah Daerah untuk Melindungi Investor Lokal Pribumi
  • MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
  • Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
  • Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.
  • Gubernur Sumatera Selatan Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum

Kategori

  • Agama
  • Banten
  • Batu Bara
  • Batu Raja
  • Bekasi
  • Bogor
  • Budaya
  • DI Jogyakarta
  • DKI Jakarta
  • DPR
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • International
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Karawang
  • Lampung
  • Makasar
  • Medan
  • OKU
  • Olahraga
  • Organisasi dan Kepemudaan
  • Parawisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Region
  • Sosial
  • Subang
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggerang
  • TNI
  • TNI/POLRI
  • Uncategorized

  • Kuasa Hukum Investor Jaten Desak Presiden Prabowo, DPR, dan Seluruh Pemerintah Daerah untuk Melindungi Investor Lokal Pribumi
  • MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
  • Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
  • Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.
  • Gubernur Sumatera Selatan Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum

Scroll to Top
Resize text-+=
error: Content is protected !!