Skip to content
elangmasnews.com elangmasnews.com

Mata Masyarakat

  • HOME
  • REGIONRegion
    • JAWA BARATJawa Barat
      • SUBANGSubang
      • KARAWANGKarawang
      • PURWAKARTAPurwakarta
      • BEKASIBekasi
      • BOGORBogor
      • MAJALENGKAMajalengka
    • BANTENBanten
      • TANGGERANGTanggerang
    • DI JOGYAKARTADI Jogyakarta
    • BALIBali
    • JAWA TENGAHJawa Tengah
      • PekalonganPekalongan
    • DKI JAKARTADKI Jakarta
    • SUMATERA UTARASumut
      • BATU BARABatu Bara
      • MEDANMedan
    • SUMATERA SELATANSumatera Selatan
      • OKUOKU
        • SULAWESI SELATANSulsel
          • PEMALANGPemalang Sumsel
          • MAKASARMakasar
      • BATU RAJABatu Raja
    • LAMPUNGLampung
    • Sulawesi Utara
  • INTERNATIONALInternational
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • BUDAYABudaya
  • SOSIAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • REDAKSI
  • HOME
  • REGIONRegion
    • JAWA BARATJawa Barat
      • SUBANGSubang
      • KARAWANGKarawang
      • PURWAKARTAPurwakarta
      • BEKASIBekasi
      • BOGORBogor
      • MAJALENGKAMajalengka
    • BANTENBanten
      • TANGGERANGTanggerang
    • DI JOGYAKARTADI Jogyakarta
    • BALIBali
    • JAWA TENGAHJawa Tengah
      • PekalonganPekalongan
    • DKI JAKARTADKI Jakarta
    • SUMATERA UTARASumut
      • BATU BARABatu Bara
      • MEDANMedan
    • SUMATERA SELATANSumatera Selatan
      • OKUOKU
        • SULAWESI SELATANSulsel
          • PEMALANGPemalang Sumsel
          • MAKASARMakasar
      • BATU RAJABatu Raja
    • LAMPUNGLampung
    • Sulawesi Utara
  • INTERNATIONALInternational
  • RAGAM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • BUDAYABudaya
  • SOSIAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • REDAKSI
  • facebook.com
  • twitter.com
  • t.me
  • instagram.com
  • youtube.com
Subscribe
Breakings
MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
Agustus 11, 2025
Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
Agustus 11, 2025
Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: investigasipulaubadi@example.com Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.
Agustus 11, 2025
Gubernur Sumatera Selatan Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum
Agustus 10, 2025
TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM Terhadap Pelanggaran Angkutan Batubara di Wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ulu
Agustus 10, 2025
GNPF Ulama OKU Desak Penutupan Tempat Hiburan Terindikasi Maksiat
Agustus 10, 2025
PSMTI OKU & PMI Sumsel Kumpulkan 81 Kantong Darah di CitiMall Baturaja
Agustus 10, 2025
Diduga Ada Kongkalikong Oknum Kabid PU Bina Marga Sumsel dengan PT SERD dalam Proyek CSR Rp6 Miliar
Agustus 9, 2025
Diduga Oknum Kabid PJJ PUBMTR Sumsel Kongkalikong dengan PT SERD, Rp6 Miliar CSR Terindikasi Diselewengkan
Agustus 9, 2025
Kolaborasi Media di OKU: Momen Kebersamaan yang Menguatkan Sinergi
Agustus 9, 2025
MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
Agustus 11, 2025
Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
Agustus 11, 2025
Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: investigasipulaubadi@example.com Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.
Agustus 11, 2025
Gubernur Sumatera Selatan Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum
Agustus 10, 2025
TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM Terhadap Pelanggaran Angkutan Batubara di Wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ulu
Agustus 10, 2025
GNPF Ulama OKU Desak Penutupan Tempat Hiburan Terindikasi Maksiat
Agustus 10, 2025
PSMTI OKU & PMI Sumsel Kumpulkan 81 Kantong Darah di CitiMall Baturaja
Agustus 10, 2025
Diduga Ada Kongkalikong Oknum Kabid PU Bina Marga Sumsel dengan PT SERD dalam Proyek CSR Rp6 Miliar
Agustus 9, 2025
Diduga Oknum Kabid PJJ PUBMTR Sumsel Kongkalikong dengan PT SERD, Rp6 Miliar CSR Terindikasi Diselewengkan
Agustus 9, 2025
Kolaborasi Media di OKU: Momen Kebersamaan yang Menguatkan Sinergi
Agustus 9, 2025
  • Home
  • Pemerintahan
  • Page 56
Usai Libur Idulfitri, Bupati Garut Pimpin Apel Perdana dan Tegaskan Pentingnya Disiplin ASN
Posted inPemerintahan Ragam

Usai Libur Idulfitri, Bupati Garut Pimpin Apel Perdana dan Tegaskan Pentingnya Disiplin ASN

Posted by By S. Amrullah April 8, 2025
Garut – elangmasnews.com,- Senin, 8 April 2025 – Bupati Garut, H. Syakur Amin, memimpin apel…
Read More
Warga Desa Tamansari Tolak Tambang Karst: Selamatkan Masa Depan Anak Cucu!
Posted inDPR Pemerintahan Peristiwa Sosial

Warga Desa Tamansari Tolak Tambang Karst: Selamatkan Masa Depan Anak Cucu!

Posted by By S. Amrullah April 8, 2025
Karawang, – elangmasnews.com,- 8 April 2025,- Penolakan terhadap rencana pertambangan karst di Desa Tamansari, Kecamatan…
Read More
Wakil Bupati Garut Tekankan Pembenahan Tata Kelola Wisata dan Peningkatan Pelayanan Publik
Posted inPemerintahan Peristiwa Ragam Sosial

Wakil Bupati Garut Tekankan Pembenahan Tata Kelola Wisata dan Peningkatan Pelayanan Publik

Posted by By S. Amrullah April 8, 2025
Garut, – elangmasnews.com,- Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, hadir dalam agenda Briefing Mingguan yang dipimpin…
Read More
Bupati Karawang Pimpin Apel Pagi dan Halal Bihalal di Plaza Pemda
Posted inPemerintahan Peristiwa Ragam

Bupati Karawang Pimpin Apel Pagi dan Halal Bihalal di Plaza Pemda

Posted by By S. Amrullah April 8, 2025
Karawang, – elangmasnews.com,-Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, memimpin langsung Apel Pagi yang dipadukan dengan…
Read More
Strategi Prabowo Subianto Menjawab Paradoks Indonesia: Mewujudkan Negara Maju dan Berdaulat
Posted inPemerintahan Peristiwa Ragam Sosial

Strategi Prabowo Subianto Menjawab Paradoks Indonesia: Mewujudkan Negara Maju dan Berdaulat

Posted by By S. Amrullah April 7, 2025
Banten, elangmasnews.com,- 3 April 2025 – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam mengatasi berbagai…
Read More
Pemkab Karawang Ikuti Rapat Koordinasi Pergeseran APBD dan Kebijakan Penanganan Sampah Bersama Gubernur Jawa Barat
Posted inPemerintahan Peristiwa Ragam

Pemkab Karawang Ikuti Rapat Koordinasi Pergeseran APBD dan Kebijakan Penanganan Sampah Bersama Gubernur Jawa Barat

Posted by By S. Amrullah April 7, 2025
Karawang,– elangmasnews.com,- 7 Aril 2025,- Hari ini saya Aep Syaepuloh bersama Bapak Sekretaris Daerah (Sekda)…
Read More
INDONESIA SIAP HADAPI PERANG EKONOMI GLOBAL 2025 BERSAMA PRABOWO SUBIANTO
Posted inOrganisasi dan Kepemudaan Pemerintahan Ragam

INDONESIA SIAP HADAPI PERANG EKONOMI GLOBAL 2025 BERSAMA PRABOWO SUBIANTO

Posted by By S. Amrullah April 7, 2025
Jakarta, elangmasnews.com- 7 April 2025 Presiden Partai Oposisi Merdeka, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH,…
Read More
Ajakan Resmi Aspirasi Indonesia Halal Bu Halal di Yogakarta dan Solo Bersama KNPRI
Posted inAgama Pemerintahan Ragam

Ajakan Resmi Aspirasi Indonesia Halal Bu Halal di Yogakarta dan Solo Bersama KNPRI

Posted by By S. Amrullah April 6, 2025
Banten,- elangmasnews.com,- 5 April 2025,- Masalah ketupat palsu yang disoal oleh Aspirasi Indonesia pimpinan Bunda…
Read More
Memakmurkan Masjid Agar Dapat Menjadi Pusat Pengembangan Peradaban Bagi Manusia Memasuki Masa Depan Yang Lebih Baik serta Bermartabat
Posted inAgama Pemerintahan Ragam

Memakmurkan Masjid Agar Dapat Menjadi Pusat Pengembangan Peradaban Bagi Manusia Memasuki Masa Depan Yang Lebih Baik serta Bermartabat

Posted by By S. Amrullah April 6, 2025
Banten,- elangmasnews.com ,- 5 April 2025,- Membangun tempat ibadah yang indah dan megah memang perlu,…
Read More
Kabupaten Subang Rayakan Milangkala ka-77 dengan Semangat “Berkarya Membangun Subang
Posted inPemerintahan Peristiwa Ragam

Kabupaten Subang Rayakan Milangkala ka-77 dengan Semangat “Berkarya Membangun Subang

Posted by By S. Amrullah April 5, 2025
Subang, elangmasnews.com,-5 April 2025 – Hari ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Kabupaten Subang, Jawa…
Read More

Paginasi pos

Previous page 1 … 54 55 56 57 58 … 93 Next page

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022

Berita Terbaru

  • MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
  • Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
  • Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: investigasipulaubadi@example.com Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.
  • Gubernur Sumatera Selatan Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum
  • TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM Terhadap Pelanggaran Angkutan Batubara di Wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ulu

Kategori

  • Agama
  • Banten
  • Batu Bara
  • Batu Raja
  • Bekasi
  • Bogor
  • Budaya
  • DI Jogyakarta
  • DKI Jakarta
  • DPR
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • International
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Karawang
  • Lampung
  • Makasar
  • Medan
  • OKU
  • Olahraga
  • Organisasi dan Kepemudaan
  • Parawisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Region
  • Sosial
  • Subang
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggerang
  • TNI
  • TNI/POLRI
  • Uncategorized

  • MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI
  • Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka
  • Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. — SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: investigasipulaubadi@example.com Telepon: +62 812-0000-0000 — Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.
  • Gubernur Sumatera Selatan Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum
  • TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM Terhadap Pelanggaran Angkutan Batubara di Wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ulu

Scroll to Top
Resize text-+=
error: Content is protected !!