Karawang elangmasnews.Com– Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang, Wawan Gunawan, menyoroti maraknya sengketa yang melibatkan pinjaman online (pinjol) yang menjadi perhatian utama BPSK. Hingga akhir tahun 2024, tercatat sebanyak 73 perkara sengketa pinjol yang dilaporkan oleh konsumen di Karawang, dengan mayoritas kasus melibatkan pinjaman online ilegal.
Wawan Gunawan menjelaskan bahwa pinjol ilegal menjadi ancaman serius bagi konsumen, mengingat banyak laporan yang diterima melalui aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (Superman). Namun, pinjol ilegal sering kali tidak dapat hadir dalam mediasi karena alamat yang digunakan perusahaan sering kali palsu.
Modus Operasi Pinjol IlegalWawan mengungkapkan bahwa perusahaan pinjol ilegal sering menggunakan intimidasi untuk menekan konsumen melalui telepon. Bahkan, beberapa perusahaan pinjol yang sah diduga memiliki entitas ilegal yang dikelola dengan manajemen yang sama, namun beroperasi di lokasi berbeda.
Menurutnya, kantor-kantor ini biasanya mempekerjakan sekitar 30 orang yang tugasnya mengintimidasi konsumen agar mereka membayar utang yang sering kali jumlahnya tidak masuk akal. Untuk menanggulangi masalah ini, BPSK Karawang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Baintelkam Polri.
Wawan mengungkapkan bahwa BPSK rutin melaporkan keberadaan pinjol ilegal kepada OJK dan kepolisian, yang kemudian akan menelusuri lokasi operasi mereka dan mengambil tindakan hukum.
Tantangan Proses Hukum Meski demikian, Wawan mengakui bahwa proses hukum terhadap pinjol ilegal sering terkendala oleh keberadaan kantor-kantor yang tidak terdaftar. Ia pun menekankan pentingnya laporan konsumen agar BPSK dapat memediasi kasus pinjol legal.
Kami tetap berkomitmen untuk memediasi masalah pinjol legal, sementara untuk pinjol ilegal kami berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Himbauan untuk Konsumen dan Pelaku BPSK Karawang mengingatkan konsumen agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Wawan juga mengimbau agar para joki pinjol berhenti memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
Konsumen harus lebih cerdas dalam memilih layanan pinjaman. Jangan tergiur dengan tawaran mudah tanpa memperhatikan legalitasnya, tegasnya. Pada 2024, sektor pinjaman online menjadi penyumbang terbesar sengketa konsumen di Karawang, menggantikan sektor jasa keuangan non-bank seperti leasing dan koperasi yang mendominasi pada tahun sebelumnya.
Wawan menilai peningkatan ini terjadi seiring dengan semakin tingginya aktivitas pinjaman online yang seringkali tidak diawasi dengan ketat. “Pinjaman ilegal adalah kasus yang paling banyak diadukan. Kami tetap berkomitmen untuk memediasi pinjol legal, sementara untuk pinjol ilegal, kami terus bekerja sama dengan pihak berwenang,” pungkas Wawan.
Dengan meningkatnya kesadaran konsumen, BPSK Karawang optimis dapat terus memperkuat perlindungan bagi konsumen, terutama dalam menghadapi tantangan terkait pinjol ilegal.(Suci)