Binkum LMNN Desak Kapolda Sulsel Selidiki Insiden Tarik Tambang IKA Unhas Sulsel

Spread the love

Sulawesi Selatan, elangmasnews.com Insiden Tarik tambang pemecahan rekor Muri 5.000 orang peserta yang dilaksanakan Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan yang menyebabkan kematian salah satu peserta dan 8 luka-luka, kini berbuntut panjang.

Pihak Binkum LMNN (Bimbingan Hukum Lintas Mata Nusantara News) meminta Kapolda Sulsel untuk turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, dikarenakan telah menyebabkan kematian dan harus ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Kami berharap Kapolda Sulsel turun tangan, karena ada perbedaan informasi dari Kapolrestabes Makassar dan Kapolsek Ujungpandang terkait ijin,” ungkap Jalil Dahlan, Koordinator Binkum LMNN , di kantor media lintas Mata Nusantara News, bilangan jalan Bawakaraeng Makassar, Jumat, 23/12/2022.

Sebelumnya Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) ujung pandang Kompol Syarifuddin mengaku menegaskan acara pemecahan rekor muri tarik tambang dimakassar yang menyebabkan satu orang tewas akibat terbentur beton pembatas jalan serta dua orang dikabarkan luka (Tak Kantongi Izin).

Kapolsek ujung pandang mengatakan kegiatan tarik tambang ini kami tidak tau dikarenakan tidak adanya pemberitahuan dari kepolisian sektor ujung pandang, “Kata Kapolsek ujung pandang Kompol Syarifuddin saat ditemui di lokasi kejadian, Minggu 18 Desember sekitar pukul 08:13 WITA.

Menurut Syarifuddin kegiatan tarik tambang ini yang melibatkan peserta sebanyak 5000 orang yang terdiri dari Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Makassar (IKA UNHAS) dan warga kota Makassar tidak di kawal oleh pihak kepolisian,”Ungkap Kapolsek.

“Kebiasaan kita kan kalau ada pemberitahuan apalagi mendatangkan orang banyak pastilah kita dari pihak kepolisian menempatkan porsenil untuk melakukan pengamanan,” pungkasnya.

Lain halnya Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Hariyanto, SH menyatakan panitia pelaksana dan ketua IKA Unhas telah mengantongi izin, menyatakan “Panitia sudah mengantongi izin,” kata Budi, seperti dilansir detiksulsel, Senin (19/12/2022).

Pernyataan Kapolsek Ujungpandang dan Kapolrestabes Makassar inilah yang mendorong Binkum LMNN agar segera Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS M.M. menyikapi dan menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

“Kita berharap Kapolda Sulsel segera turun tangan menyelidiki dengan membentuk tim khusus,” tutur Muhammad Sirul Haq, Advokat Binkum LMNN.(Red)

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights