Makasar,elangmasnews.com – 2/1/2023, Diduga Melakukan Intimidasi Dalam Membuat Berita Acara Perkara ( BAP ) Terkait Penerapan Pasal 167 dan munculnya penambahan pasal 263 ayat (2),Bidang Hukum ( Bidkum ) LKBH Lintas Mata Nusantara Nasional News.Muh.Shirul Haq,akan laporkan Kabag Wasidik Polda Sulsel Dan Oknum Penyidik Beserta Kanit Tahbang Polrestabes Makassar ke Pihak Propam Mabes Polri.
” Pecat Dengan Tidak Hormat ( PTDH ) Kabag Wasidik Polda Sulsel dan Oknum Penyidik Polrestabes Makassar ”
Tegas Shirul.
Tim Lowyer penasehat hukum Ishak Hamsah dalam pendampingan perkara 167 KUHPidana yang disangkakan terhadap kliennya sebagaimana maksud laporan polisi perempuan hj wafiah Syahril terhadap kliennya tanggal 17 Desember 2021 dengan LP/790/XII/2021di mana kejadian peristiwa hukum tersebut di atas tentunya memiliki history atau memiliki riwayat.
Hal itu diungkapkan oleh Muh.Shirul Haq,
Di mana awal mula perkara tersebut adanya pengakuan dari saudari perempuan hj wafiah Syahril yang merasa memiliki lahan bersertifikat dengan nomor SHM 20059 seluas delapan ribu enem ratus meter persegi ( 8.600 M2 ).dari dasar HGB (Hak Guna Bangunan),sementara di dalam objek tersebut tidak terdapat suatu bangunan apapun.”Tegasnya,Shirul.
Yang di mana letak objek lahan milik pelapor perempuan hj wafia sahril tersebut menunjuk tepat berada di atas objek lahan kepemilikan Klien kami yaitu Ishak Hamzah Daeng tabah dengan luasan 3,25 Ha percil 31 blok 007 25 C1 Kampoeng Barombong 61 Simana buttaya tahun 1942 yang di mana persil 31 adalah bagian dari 9 persil diantaranya.
Persil 23 Sll luas 18,34Ha
Persil 24 Sll luas 12.66Ha
Persil 48 Sll luas 2,27Ha
Persil 49 Sll luas 4.79Ha
Persil 53 Sll luas 1.19Ha
Persil 30 DVV luas 2.35Ha
Persil 31Dll luas 3.25Ha
Persil 18Dll luas 8.75Ha
Persil 109Dll luas 10.65Ha
bukti terlampir.
Dari penjelasan tersebut di atas adalah fakta fakta pokok perkara yang sebenarnya yang dipermasalahkan perempuan hj wafiah Syahril terhadap klian kami Ishak Hamzah bahwa pelapor 167 perempuan haji wafiah Syahril telah mengakui sebagian lahan kepunyaan milik klien kami di atas persil 31 adalah milik pelapor perempuan haji wafiah syahril berdasarkan sertifikat yang dimiliki pelapor perempuan.
Kami ingin menyampaikan tanggapan kami dalam pokok perkara tersebut. kepada bapak yang sangat kami banggakan tentunya dalam penanganan awal penyelidikan tentunya sangatlah memahami persoalan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan kejelasan bukti awal pelapor hj wafia Syahril dengan cara memeriksa kualitas kesempurnaan sertifikat yang dimiliki oleh pelapor perempuan hj wafia Syahril dengan cara akurat.”
Bukan hanya memeriksa AJB ( Akta Jual Beli ) milik pelapor perempuan haji wafia Syahril semata,melainkan oknum penyidik harus memiliki kesungguhan yang cukup dalam melakukan pengkajian penelusuran yang mendalam sebagai kedudukan tuntutan profesi yang berkualitas dalam mengerjakan kesempurnaan penyelidikan
Namun fakta penyelidikan yang dilakukan oknum penyidik dalam penyelidikan penanganan perkara 167 pelapor perempuan Hj wafiah Syahril justru menggambarkan suatu cerminan yang tidak pantas serta mengandung makna keberpihakan yang nyata pada pelaporan perempuan Hj wafiah syahril dengan hanya memeriksa warka sertifikat milik pelapor perempuan Hj wafiah Syahril di kantor pertanahan kota Makassar.
Tambahnya,Oknum penyidik tidak mengembangkan fungsi penyelidikan dengan memeriksa sertifikat lelaki almarhum ambo dai secara teliti dan meluas apa dasar-dasar penerbitan sertifikat yang dimiliki lelaki almarhum Ambo dai tersebut,”
Di mana terlapor kalien kami Ishak hamsa selaku ahli waris dari Hamza dg.Taba sudah memberikan bukti fotocopy sertifikat milik ambo dai yang berasal dari HGB Hak Guna Bangunan kepada oknum penyidik perkara 167, namun sayangnya bukti sertifikat milik almarhum Ambo dai tersebut oknum penyidik tidak menindaklanjuti sebagai bukti kesungguhannya dalam melakukan pengkajian pendalaman yang sempurna,
Seharusnya penyidik menggunakan setiap informasi penting yang terdapat dalam penanganan kasus perkara 167 tersebut, bukan justru mengaburkan fakta-fakta kebenaran miliik terlapor klien kami Ishak Hamsah dengan tidak mengungkap kebenaran dalam berita acara perkara ( BAP ) pemeriksaan milik terlapor.
Dalam peristiwa penanganan perkara tersebut adalah suatu peristiwa ketidak sungguhan oknum penyidik dalam menyempurnakan fungsi serta kewenangan umum penyidik di mana oknum penyidik tidak teliti dalam mendudukan fakta-fakta yuridis dalam berita acara perkara atau BAP pemeriksaan lapangan serta saksi-saksi dalam materi pokok perkara yang sesungguhnya,
Di mana penyidik juga cenderung aktif mengaktifkan bukti-bukti milik pelapor dengan berbagai macam cara yang kami anggap ngarang, ngibul, menyesatkan penyidik membangun opini yang sangat ngarang dengan cara menetapkan objek lahan milik pelapor perempuan hj wafiah Syahril di atas lahan milik klien kami dengan status tanah perponding padahal objek lahan klien kami tidak ada tanah yang terdapat dalam berstatus sebagaimana bukti catatan data tanah yang dimiliki dinas bapenda kota Makassar,
Atas perilaku oknum penyidik yang juga dengan sengaja menghilangkan fakta-fakta bukti kepemilikan tanah milik klien kami dengan tidak mengungkap data buku tanah yang berada di kantor dinas bapenda kota Makassar sebagai data referensi yang akurat padahal bukti hak tanah milik klien kami sangatlah jelas masih terdaftar dalam keterangan dinas bapenda kota Makassar.
Namun hal tersebut oknum penyidik tidak mengungkap dalam fakta perkara tersebut sehingga persoalan penanganan perkara tersebut klien kami sangatlah merasakan diskriminasi perbedaan hukum yang seharusnya tidak terjadi,”Jelas Shirul.
Melihat dari banyaknya kesalahan kesalahan penerapan hukum oknum penyidik yang dilakukan terhadap klien kami sangatlah patut Bapak Kapolda Sulsel memerintahkan Kapolres kota Makassar agar penyidik dalam penanganan perkara 167 yang diperlakukan terhadap klien kami Ishak Hamzah untuk segera di SP3 kan karena tidak memenuhi unsur pasal 167.”Tutupnya.(Red)