Gowa,ElangMasNews.Com – Ketua dewan pimpinan wilayah lembaga media “Group Wartawan Media Online GoWa-MO Provinsi Sulawesi selatan, Hayadi talli mengecam keras tindakan dan perlakuan dari an/(A) yang sudah menghalang halangi tugas wartawan bahkan sampai merusak pasilitas dari kegiatan jurnalis berupa Hanfone milik”Kadir wartawan(red) ketika melakukan peliputan.
Dimana kegiatan yang dengan sengaja menghalang halangi kegiatan/tugas jurnalis sudah diatur didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 Ayat 1.
Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) “sesuai undang undang keputusan dewan pers.
“Bukan itu saja, “Ketua DPW GoWa-MO juga meminta kepada aparat penegak hukum APH polres Gowa agar dapat memproses secepatnya laporan pelapor sesuai prosedural hukum yang berlaku.
Ditempat terpisah, beberapa dari kalangan pegiat tinta/jurnalis mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus menghalangi wartawan saat meliput acara kegiatan kunjungan mediasi dikantor camat Barombong, Jum’at 29 September 2023.
Haryadi talli menyebut pihaknya telah mendampingi wartawan sebagai korban dan melaporkan kejadian ini kepada polisi. Karena diduga sudah menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahkan (A) diduga melakukakan pengrusakan pasilitas jurnalis berupa Hanfone milik Kadir wartawan rakyat sulsel.
Haryadi talli menjelaskan kepada awak media bahwa wartawan yang menjadi korban pengrusakan dan menghalangi tugas jurnalis saat meliput telah resmi melapor ke Polres Gowa pada Jumat malam tanggal 29 /9/23.
Presiden to’dopuli Indonesia bersatu (TIB) Syafriadi djaenag dg mangka sangat mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang sudah konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik yang terjadi di Kantor camat Barombong.(/*) hardi